Dari Klarifikasi ke Konfrontasi: Dugaan Kekerasan Ketua KDMP Terhadap Jurnalis Kini Ditangani Polisi

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng iklim kebebasan pers di daerah. Seorang wartawan media online, Agustiana Mulyono, melaporkan oknum Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berinisial H ke Polres Tasikmalaya Kota, usai diduga mengalami penganiayaan saat hendak meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan yang menjadi sorotan pemberitaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di area Rumah Sakit Tasik Medika Citratama (TMC). Pertemuan antara korban dan terduga pelaku sebelumnya disepakati melalui komunikasi telepon. Pelaku mengajak bertemu di rumah sakit dengan alasan hendak berobat.

Namun, setibanya di lokasi, agenda klarifikasi yang diharapkan berubah menjadi insiden keributan. Alih-alih menjawab pertanyaan terkait pembangunan yang diberitakan, terduga pelaku disebut langsung melontarkan kata-kata keras dan menunjukkan sikap tidak terima atas pemberitaan.

“Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah menghardik dan beberapa kali menyundul kepala saya hingga terasa pusing,” ungkap Agustiana, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga Polres Ciamis Amankan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, 107 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Keributan yang terjadi di dalam ruangan rumah sakit sempat mengundang perhatian petugas keamanan. Satpam meminta keduanya keluar untuk meredam situasi. Namun, menurut korban, dugaan kekerasan justru berlanjut di luar ruangan hingga ke area lobi rumah sakit.

Agustiana menuturkan, kerah bajunya sempat ditarik dan ia kembali menerima sundulan di bagian kepala. Ia juga menyebut terduga pelaku datang bersama dua orang yang disebut sebagai pengurus KDMP. Dalam situasi tersebut, tidak ada upaya nyata untuk melerai, bahkan sempat terdengar larangan kepada petugas keamanan agar tidak memisahkan.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami lebam di bagian kepala serta pusing berkepanjangan. Ia menegaskan tidak melakukan perlawanan karena menghormati usia pelaku yang lebih tua.

“Saya memilih tidak melawan. Tapi demi keadilan dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, saya langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Direktur PT Priangan Media Partners, Muhajir Salam, mengecam keras dugaan tindak kekerasan tersebut. Ia menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami sudah melaporkan kasus ini dan menyiapkan kuasa hukum untuk mengawal prosesnya,” tegas Muhajir.

Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi pengelolaan pembangunan yang menjadi objek klarifikasi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penganiayaan tersebut, sekaligus memastikan ruang kerja jurnalis tetap aman dari intimidasi dan kekerasan. (Johan)

Baca Juga Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial, Kodim 0613/Ciamis Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!