Kabupaten Bandung, analisaglobal.com — Peredaran obat keras jenis Tramadol dan beberapa obat sejenis diduga kembali marak dan dijual bebas di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Jalan Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut kini menjadi sorotan warga karena dinilai semakin meresahkan lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun analisaglobal.com pada Rabu (05/03/2026), obat keras jenis Tramadol yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter justru diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum. Ironisnya, pembeli tidak hanya berasal dari warga sekitar, tetapi juga dari luar wilayah tersebut.
Sejumlah warga mengaku khawatir karena obat yang dikenal sebagai pereda nyeri kuat itu diduga sering dikonsumsi oleh kalangan remaja bahkan anak di bawah umur.
Baca Juga Sekda Ciamis Ingatkan Jurnalis Jaga Etika dan Akurasi Informasi di Pesantren Ramadan
Salah seorang sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, praktik penjualan obat keras di kontrakan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan seolah menjadi hal yang lumrah.
“Kami sebagai warga asli di sini merasa sangat resah. Banyak anak-anak di bawah umur yang terlihat sering mengkonsumsi obat keras seperti Tramadol yang dijual bebas di kontrakan itu,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Febri yang diduga merupakan orang kepercayaan pemilik usaha tersebut tidak memberikan banyak keterangan. Ia justru meminta awak media untuk menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik.
“Silakan telepon saja bos saya, Noni,” ujarnya singkat.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, seorang perempuan bernama Noni yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut membenarkan adanya aktivitas penjualan obat Tramadol. Namun, ia menanggapinya dengan santai dan sempat meminta legalitas awak media yang melakukan konfirmasi.
Tak lama kemudian, Noni berdalih sedang tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena tengah mengurus anggota keluarganya yang sedang sakit.
Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 dan Pasal 436.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penindakan sebelum dampaknya semakin meluas di kalangan generasi muda. (Johan)
Baca Juga Semangat Ramadan, Pemdes Sukahening Gelar Jumat Bersih Bersama Warga di Jalan Pasir Lok Lok
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang