Siapa Bermain di Balik Tiang Fiber Optik Ilegal? Fortabes Desak Satpol PP Bertindak

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Forum Tasik Bersatu (Fortabes) menggelar audiensi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya guna mempertanyakan penegakan aturan terhadap provider jaringan internet yang diduga belum mengantongi izin resmi. Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu (15/04/2026) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Dalam pertemuan itu, Fortabes menyoroti carut marutnya pemasangan tiang jaringan fiber optik di wilayah Singaparna yang dinilai semakin tidak terkendali. Selain Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, audiensi juga dihadiri oleh DPMPTSPTK selaku pihak penerbit izin operasional, DPUTRPPLH sebagai pemilik kewenangan ruas jalan, BPKPD, serta Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tasikmalaya.

Fortabes secara tegas mempertanyakan langkah konkret penindakan terhadap provider yang diduga melanggar aturan. Mereka juga menyoroti proses perizinan hingga potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun belum sepenuhnya terpantau secara optimal.

Baca Juga Tiang Listrik Ditabrak Bus, PLN Lakukan Pemadaman Darurat di Ciamis

Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu, menyampaikan apresiasinya kepada Fortabes atas informasi dan aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan jaringan internet tanpa aturan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Sampai saat ini ada 13 perusahaan yang memiliki izin dan melaporkan kegiatannya ke Dishubkominfo,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tata kelola jaringan telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya bisa lebih tertib dan sesuai regulasi.

Sementara itu, perwakilan Fortabes, Ryan Nurfalah, menegaskan bahwa Satpol PP perlu segera memperbaharui atau menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum yang lebih jelas agar penindakan dapat dilakukan secara maksimal.

“Tanpa regulasi yang kuat, tentu akan sulit bagi Satpol PP untuk bertindak tegas di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ryan menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan lanjutan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat lahirnya regulasi baru yang lebih tegas dalam mengatur operasional provider jaringan internet di daerah.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam upaya menata kembali keberadaan jaringan fiber optik di Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor tersebut. (Win/Mar)

Baca Juga Kisah Haru di Desa Dawagung: Kepala Desa Tunjukkan Kepedulian, Bantu Ibu dan Anak yang Putus Asa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!