Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Jajaran Polres Ciamis berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam skala besar di wilayah Kecamatan Cikoneng. Dalam pengungkapan tersebut, ribuan botol miras dari berbagai merek disita, dan tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini diungkap dalam kegiatan press release yang digelar Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan Sie Humas Polres Ciamis. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd., didampingi sejumlah pejabat utama dan dihadiri awak media.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi mengarah pada dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pusat distribusi miras ilegal. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, tenaga penjual, hingga kurir sekaligus penjaga gudang.
Baca Juga Pelayanan KB MKJP di Cikoneng Lampaui Target, Warga Didorong Kendalikan Kelahiran
Dari hasil penyelidikan, ribuan botol miras itu diketahui didatangkan dari wilayah Bandung dan didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis.
Polisi juga mengungkap, pelaku utama berinisial AS meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran dari bisnis ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis miras, mulai dari anggur gingseng, intisari, hingga minuman impor, dengan jumlah mencapai ribuan botol yang tersebar di tiga titik penyimpanan di kediaman tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan saksi serta akan menggelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Dods)
Baca Juga Puskesmas Cikoneng Perkuat Layanan, Fasilitas Memadai namun Kekurangan Fisioterapis
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang