Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Koordinator Kepala SPPG Kecamatan Sadananya, Febi Adrian, S.Kom, menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) kini memperketat sistem dan pengawasan dalam pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul hasil evaluasi tahunan bersama Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang digelar pada 11 April 2026.
Febi menyatakan, penguatan kualitas pelayanan menjadi fokus utama yang wajib dipenuhi seluruh SPPG. Tidak hanya itu, evaluasi juga menitikberatkan pada tiga aspek krusial, yakni peningkatan infrastruktur, optimalisasi peralatan produksi, serta pengetatan tenaga relawan.
“Infrastruktur dan peralatan harus benar-benar menunjang proses produksi makanan secara optimal. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya. Selasa, 5/5/2026
Dalam hal sumber daya manusia, BGN juga memberlakukan batasan tegas terhadap usia relawan. Saat ini, relawan dibatasi maksimal berusia 50 tahun guna memastikan produktivitas dan kinerja tetap optimal di lapangan.
Baca Juga Bibit Atlet Muda Bermunculan, Pasundan Muaythai Championship 2026 Jadi Tonggak Sejarah di Kabupaten
“BGN menilai bahwa efektivitas kerja sangat dipengaruhi faktor usia. Karena itu, batas maksimal 50 tahun diberlakukan demi menjaga kualitas layanan,” ujarnya.
Selain penguatan internal, BGN juga mendorong peningkatan kepercayaan publik melalui edukasi dan branding program. Masyarakat diharapkan memahami bahwa program ini memiliki dampak strategis, tidak hanya dalam pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan bangsa.
“Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi sehat dan kuat,” katanya.
Dari sisi teknis, Febi menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib memenuhi standar industri pengolahan pangan, termasuk dalam pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL harus mampu menyaring lemak industri serta memastikan limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan.
Lebih lanjut, BGN menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran. SPPG yang tidak memenuhi standar, khususnya terkait IPAL, akan langsung dikenai sanksi tegas hingga penghentian operasional.
“Tahun 2026 ini adalah fase penegakan. Tidak ada toleransi. Jika tidak ada perbaikan signifikan, maka akan langsung disuspensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil untuk mencegah dampak yang lebih luas, mengingat kelalaian kecil dalam pengelolaan pangan dan limbah dapat berakibat serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Di akhir pernyataannya, Febi berharap program Makan Bergizi Gratis mampu memberikan dampak luas, mulai dari penurunan angka stunting, pengurangan kemiskinan, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Satu program ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus memperkuat masa depan bangsa,” pungkasnya. (Dods)
Baca Juga Komitmen SPPG Nusantara Werasari Tingkatkan Kualitas Layanan dan Pemberdayaan Lokal
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang