Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Pembegalan, Polres Ciamis Ringkus Empat Pelaku Penipuan

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kamis (26/5/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP H. Hidayatullah didampingi Kasi Propam IPTU Haryanto, Kanit Tipidter IPDA Syakur, Ps Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, serta Ps Kanit Reskrim Polsek Banjarsari BRIPKA Wardana.

Dalam keterangannya, Kapolres Ciamis menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari modus para pelaku yang menjanjikan korban akan memperoleh dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang jaminan awal sebesar Rp150 juta dengan dalih korban hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah yang akan diterima.

Setelah uang diserahkan, korban kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah miliaran rupiah tersebut. Namun saat perjalanan melintas di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran pembegalan dan diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa uang hibah dibawa kabur oleh para pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian, para pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Tersangka PN diduga berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama sekaligus penerima uang jaminan dari korban. Tersangka T bertugas melobi dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang. Sementara KF berperan sebagai pengemudi penjemput pelaku dan ADS menjadi pengemudi yang mengantar korban saat penyerahan uang berlangsung.

Baca Juga Polres Ciamis Kawal Ketat Konser Melepas Penat 2026, Ribuan Penonton Padati Festival UMKM dan Musik

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci kendaraan, STNK mobil, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk mengelabui korban dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kriminalitas yang merugikan masyarakat. Ia memastikan jajaran kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga diminta tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang tidak masuk akal dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.

“Jangan mudah tergiur tawaran hibah atau keuntungan besar tanpa kejelasan yang pasti. Pastikan seluruh informasi dicek kebenarannya agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis. (Dods)

Baca Juga Puluhan Pejabat dan ASN Dilantik, Bupati Ciamis Tekankan Integritas dan Loyalitas

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!