Pemkab Pangandaran Raih Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Cerminkan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah setelah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Predikat WTP yang diumumkan pada Juni 2026 tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan yang disusun Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Penilaian tersebut mencakup posisi keuangan per 31 Desember 2025, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, hingga perubahan ekuitas.

Pencapaian ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain memberikan opini WTP, BPK RI juga mencatat sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan pada periode sebelumnya. Beberapa di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan kas yang ditentukan penggunaannya, pengelolaan utang jangka pendek, serta pemulihan kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Baca Juga SPAM DAK 2026 Hadir di Linggasari, Warga 50 KK Segera Nikmati Akses Air Bersih

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah daerah telah menyusun dan menetapkan Roadmap Penyelesaian Utang Daerah yang mencakup strategi pemulihan sisa kas yang ditentukan penggunaannya, pengelolaan dan pembayaran utang jangka pendek, restrukturisasi pinjaman bank, hingga penjadwalan ulang pembayaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa. Di sisi lain, pemerintah juga telah memproses pemulihan atas kekurangan volume pekerjaan yang menjadi temuan pemeriksaan sebelumnya.

Dalam proses audit, BPK RI tidak hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 20.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Raihan opini WTP diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang semakin transparan dan profesional. (driez)

Baca Juga Ditinggal Mengobrol, Kompor Gas Picu Kebakaran Hebat, Satu Rumah di Ciamis Ludes Dilalap Api

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!