Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kasus Kematian di Balai Pengobatan, Dugaan Kealpaan dan Penelantaran Diselidiki

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena kealpaan disertai dugaan penelantaran.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat terkait meninggalnya seorang warga di sebuah balai pengobatan di Kecamatan Ciamis.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah/Balai Pengobatan Al-Hikmah, Dusun Cisadap, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Korban berinisial YAP, warga Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan meninggal dunia saat berada di lokasi pengobatan.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan berbagai keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain serta dugaan penelantaran,” ujarnya. Selasa, (21/7/2026).

Baca Juga Diduga Ada Markup Dana BOS di SDN Sukarapih Sariwangi, Alokasi Honor dan Sarpras Jadi Sorotan Publik

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) dan Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menerima kabar bahwa YAP meninggal dunia saat menunggu giliran menjalani pengobatan. Setelah jenazah tiba di rumah duka, pihak keluarga menemukan adanya luka pada tubuh korban yang memunculkan dugaan kejanggalan terkait penyebab kematiannya.

Merasa ada hal yang perlu diusut, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ciamis agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Ciamis melakukan serangkaian tindakan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Saat ini proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ciamis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap perkara akan kami tangani berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Hidayatullah.

Langkah cepat Satreskrim Polres Ciamis dalam mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Penanganan yang dilakukan secara profesional dinilai memberikan harapan akan terwujudnya kepastian hukum bagi keluarga korban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sementara pembuktian bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan. (Dods)

Baca Juga Pasca Dilantik, BAGUNA PDIP Kabupaten Tasikmalaya Salurkan Santunan untuk Korban Kebakaran di Salawu

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!