Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) menyoroti maraknya dugaan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan dengan mendatangi berbagai proyek pekerjaan infrastruktur. Modus yang kerap dilakukan yakni mengaku sebagai wartawan dari media cetak maupun online, memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta berdalih melakukan kontrol sosial.
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menyayangkan fenomena tersebut karena dinilai dapat mencoreng citra dan kehormatan profesi jurnalistik. Menurutnya, wartawan sejatinya bertugas mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada publik berdasarkan fakta serta berpedoman pada kode etik jurnalistik, bukan menjadikan profesi sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Yang sangat kami sesalkan adalah apabila ada oknum yang mengatasnamakan wartawan, kemudian pada akhirnya diduga meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti uang silaturahmi maupun pengganti bensin. Praktik seperti itu sangat mencederai marwah pers dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan,” tegas Halim. Kamis (30/07/2026).
Ia menambahkan bahwa kontrol sosial memang merupakan bagian dari fungsi pers. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, independen, dan berlandaskan kepentingan publik, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi maupun peraturan perundang-undangan.
Baca juga Perumdam Tirta Galuh Pastikan Pasokan Air Bersih Ciamis Tetap Aman di Tengah Musim Kemarau
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FORWAPI, Ade Global, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian seluruh perusahaan pers. Menurutnya, media harus lebih selektif dalam merekrut wartawan dengan memastikan calon jurnalis memiliki pemahaman yang memadai mengenai dunia jurnalistik.
“Perusahaan media harus melakukan seleksi yang baik, termasuk memberikan pembekalan, pelatihan, maupun uji kompetensi kepada wartawannya. Seorang wartawan harus memahami tugas pokok dan fungsinya, menguasai Kode Etik Jurnalistik, serta memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar mampu menjalankan profesinya secara profesional,” ujar Ade Global.
FORWAPI juga mengingatkan bahwa identitas wartawan, termasuk KTA, hanyalah alat pengenal dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tolok ukur profesionalisme seorang jurnalis bukan terletak pada kartu identitas yang dimiliki, melainkan pada kualitas karya jurnalistik, integritas, serta kepatuhan terhadap etika profesi.
“Seorang wartawan dikenal dari karya jurnalistiknya, bukan dari seberapa sering ia memamerkan KTA. Kepercayaan publik dibangun melalui berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tindakan yang justru merusak citra pers,” pungkasnya.
Halim juga mengatakan, FORWAPI berharap seluruh insan pers terus menjaga integritas profesi serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia jurnalistik.
“Kami juga mengajak perusahaan pers, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya wartawan demi menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab di Indonesia,” pungkas Halim. (Win/Mar)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang