Dua Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Inti Sukses Perkasa

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Perselisihan antara PT Inti Sukses Perkasa dengan dua mantan karyawannya, Nisa Herdiani dan Resa Sri Rahayu, masih bergulir. Kedua mantan karyawati asal Ciamis itu menunjuk Kantor Hukum Media Jejak Kriminal & Partners sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum dipenuhi selama bekerja di perusahaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Nisa dan Resa menduga PT Inti Sukses Perkasa melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Dugaan tersebut meliputi tidak diberikannya perjanjian kerja kepada karyawan, tidak didaftarkannya pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah yang disebut berada di bawah ketentuan upah minimum, serta tidak dipenuhinya hak atas upah lembur, cuti hamil, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepada tim Jejakkriminal.com, Nisa Herdiani mengaku telah bekerja selama 10 tahun. Selama kurun waktu 2015 hingga 2025, ia menyatakan tidak pernah menerima salinan kontrak kerja, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, serta tidak memperoleh sejumlah hak normatif yang seharusnya diterima pekerja.

Hal serupa disampaikan Resa Sri Rahayu. Ia mengaku bekerja selama tiga tahun delapan bulan tanpa menerima kontrak kerja maupun perlindungan BPJS. Selain itu, ia menyebut upah yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Merasa dirugikan, keduanya kemudian meminta pendampingan hukum kepada Dedi Kuswandi, S.H. Mereka juga mengungkapkan bahwa gaji bulan Desember 2025 sempat tidak dibayarkan. Menurut pengakuan mereka, upah tersebut baru ditransfer beberapa hari setelah persoalan itu dilaporkan kepada kuasa hukum.

Setelah menerima surat kuasa, Dedi Kuswandi bersama tim mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis dan PT Inti Sukses Perkasa untuk meminta penyelesaian atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, pihak Disnaker Ciamis, menurut kuasa hukum, menyampaikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui wilayah kerja Garut sehingga pengaduan diarahkan ke instansi tersebut.

Kuasa hukum menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan kliennya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dedi Kuswandi juga mengaku telah bertemu dengan salah seorang manajer PT Inti Sukses Perkasa, Rono Gustopo. Dalam pertemuan tersebut, kata Dedi, pihak perusahaan membantah telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tiga orang yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan apabila kerugian yang dimaksud tidak dikembalikan.

Menurut keterangan Rono Gustopo yang disampaikan melalui kuasa hukum, dugaan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polres Ciamis dan kini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.

Hingga berita ini diterbitkan, perselisihan ketenagakerjaan antara kedua mantan karyawan dan PT Inti Sukses Perkasa masih dalam proses penyelesaian. Seluruh dugaan pelanggaran maupun tuduhan penggelapan yang disampaikan masing-masing pihak masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

PT Inti Sukses Perkasa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh kedua mantan karyawannya. (Y. A/ Dods)

Baca Juga IWO Tanam 1.400 Mangrove di PIK 2, Wujud Nyata Kepedulian Wartawan terhadap Kelestarian Pesisir

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!