Warga Resah, Kandang dan Pemotongan Ayam di Desa Cisayong Diduga Belum Berizin

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Keberadaan usaha peternakan sekaligus aktivitas pemotongan ayam di wilayah Jalan Cisinga, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menuai sorotan warga.

Bukan sekadar persoalan keberadaan usaha, aktivitas tersebut kini dipertanyakan dari sisi legalitas, pengelolaan lingkungan, hingga sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak langsung kepada masyarakat.

Hasil penelusuran awak media analisaglobal.com di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemotongan ayam yang menurut informasi masyarakat memiliki kapasitas hingga sekitar 3 ton per hari. Produk ayam tersebut disebut didistribusikan ke sejumlah wilayah, di antaranya Cipatujah, Rajapolah dan kawasan Cikurubuk.

Namun di balik aktivitas produksi tersebut, muncul keluhan masyarakat mengenai aroma tidak sedap yang disebut tercium hampir setiap hari di lingkungan sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan legalitas dan lingkungan sebagaimana mestinya sebelum kegiatan usaha berjalan.

“Kegiatan peternakan maupun pemotongan ayam berpotensi menimbulkan bau, lalat, limbah, kebisingan hingga gangguan terhadap kualitas lingkungan apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan benar,” ujar salah seorang warga kepada awak media analisaglobal.com.

Menurut warga, keresahan bukan hanya disebabkan oleh aroma yang ditimbulkan, tetapi juga munculnya kekhawatiran mengenai bagaimana limbah dari aktivitas pemotongan ayam tersebut dikelola.

Warga juga mengaku tidak memahami secara rinci mekanisme perizinan usaha, sehingga sebagian memilih diam meski merasakan dampaknya.

“Keberadaan kandang ayam ini membuat kami selaku warga sekitar resah. Kami sebenarnya ingin melaporkan, tetapi takut kepada pihak RT, RW maupun kepala wilayah karena kami kurang paham mengenai masalah perizinan,” ungkap warga tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena kegiatan usaha dengan aktivitas produksi cukup besar tidak hanya berkaitan dengan izin administratif, tetapi juga menyangkut kesesuaian lokasi, tata ruang, bangunan, pengelolaan limbah, sanitasi serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga 2 Hektare Lahan Terbakar, Petugas WMK Banjarsari Bergerak Cepat

Apabila benar terdapat aktivitas pemotongan ayam dengan kapasitas hingga beberapa ton per hari, maka pemerintah daerah dinilai perlu memastikan apakah pengelola telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Dengan adanya kejadian tersebut tentunya mengarah pada sejumlah hal, apakah bangunan dan fasilitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan? Bagaimana status legalitas usahanya? Apakah aspek lingkungan telah dipenuhi? Bagaimana sistem pengelolaan limbah hasil pemotongan ayam? Dan apakah lokasi usaha tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika masyarakat mengaku telah merasakan dampak berupa aroma yang tidak sedap.

Menariknya, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan dan legalitas usaha tersebut, pihak Pemerintah Desa Cisayong menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai perizinan kandang ayam tersebut.

Plt. Kepala Desa Cisayong, Dedi, mengatakan pihak desa belum menerima laporan resmi terkait izin kandang ayam dimaksud. “Belum ada laporan resmi terkait izin kandang ayam tersebut. Hanya saja, kalau tidak salah, pernah membuat SKU (Surat Keterangan Usaha) ke kantor desa,” ujar Dedi saat dikonfirmasi mellui sambungan teleon WhatsApp (WA).

Sebab, Surat Keterangan Usaha (SKU) di tingkat desa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan sebuah kegiatan usaha, khususnya apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan bangunan, peternakan, pemotongan hewan, distribusi pangan serta potensi dampak lingkungan.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi teknis untuk memastikan status legalitas usaha secara keseluruhan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Munculnya keluhan masyarakat semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi langsung, bukan sekadar menunggu adanya laporan resmi.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui instansi terkait perlu memastikan secara faktual apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, termasuk aspek PBG, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta legalitas kegiatan usaha dan pemotongan ayam sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah tentu perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul prasangka dan keresahan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persyaratan yang belum dipenuhi atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun tata ruang, pemerintah juga dituntut mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Yang lebih penting adalah apakah sebuah aktivitas usaha yang setiap hari menghasilkan produksi dalam jumlah besar telah berjalan dengan standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kualitas lingkungan masyarakat di sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pemilik atau pengelola usaha serta instansi teknis yang berwenang. Dalam hal ini Redaksi media analisaglobal.com juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik. (Johan/Red)

Baca Juga Konsolidasi Kader, DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pra Musran se-Dapil 2

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!