Polemik Kandang dan Pemotongan Ayam di Desa Cisayong, Satpol PP Akan Lakukan Sidak Lintas Dinas

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik keberadaan kandang sekaligus aktivitas pemotongan ayam di wilayah Jalan Cisinga, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait dugaan belum tercatatnya perizinan kegiatan tersebut dalam sistem perizinan, perhatian kini mengarah pada langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk legalitas kegiatan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta aspek teknis lainnya.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan atau aktivitas usaha, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan memastikan informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan kondisi sebenarnya, katanya. Selasa (11/08/2026).

Menurutnya, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah teknis agar pemeriksaan tidak hanya melihat aspek penegakan Peraturan Daerah, tetapi juga mencakup aspek perizinan dan teknis lainnya.

Baca Juga Menjaga Terang di Hari Kemerdekaan, PLN Tasikmalaya Perkuat Kesiagaan Kelistrikan

“Selain masalah sidak, tentunya kami dari Satpol PP akan berkoordinasi dengan melibatkan tim dinas teknis terkait diantaranya DPMPTSPTK, DPUPRLH, serta Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Dede Sobandi.

Sidak lintas sektor ini dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Di antaranya, apakah aktivitas kandang dan pemotongan ayam tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, apakah pemanfaatan bangunan dan lahannya sesuai dengan ketentuan tata ruang, serta apakah operasionalnya telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Terlebih sebelumnya pihak DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa perizinan kegiatan tersebut belum tercatat dalam sistem. Kondisi ini tentunya perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai status legalitas usaha.

Di sisi lain, pemeriksaan lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekitar. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, langkah penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang berada di tengah atau berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Publik kini menunggu hasil sidak Satpol PP bersama perangkat daerah teknis. Apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi perizinan yang belum terdata, atau justru ditemukan persoalan lain di lapangan?

Adapun hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi jawaban atas polemik yang berkembang sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha di Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar. (Johan/Red)

Baca Juga PLN Bangun Jaringan Listrik di 210 Desa di Jabar, 2.930 Calon Pelanggan Segera Terlayani

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!