Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menuai sorotan. Infrastruktur jaringan yang disebut-sebut milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet, MyRepublic, diduga telah dipasang sebelum proses perizinan dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sukajadi dinyatakan selesai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi, khususnya apabila tiang dan jaringan kabel tersebut memanfaatkan ruang atau bahu jalan yang berada dalam kewenangan pemerintah.
Kepala Desa Sukajadi, M. Syahid, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), membenarkan bahwa pihak perusahaan sebelumnya pernah datang ke pemerintah desa untuk melakukan koordinasi terkait rencana pemasangan jaringan internet.
Namun, menurutnya, koordinasi tersebut belum sampai pada tahap penyelesaian. Ironisnya, pemasangan tiang dan kabel disebut sudah berjalan, bahkan sejumlah warga telah menjadi pelanggan layanan internet tersebut.
“Pernah datang ke desa untuk koordinasi, tetapi koordinasinya belum selesai, pengerjaan pemasangan sudah dilakukan. Bahkan sudah ada warga yang menjadi pelanggan,” ujar M. Syahid. Kamis (13/08/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah Desa Sukajadi, kata dia, juga belum pernah mengeluarkan surat izin resmi terkait pemasangan infrastruktur jaringan tersebut.
“Intinya, jangankan masalah sosialisasi ataupun hal lainnya, masalah perizinan pun pihak pemerintah desa belum mengeluarkan izin,” tegasnya.
Baca Juga Polemik Kandang dan Pemotongan Ayam di Desa Cisayong, Satpol PP Akan Lakukan Sidak Lintas Dinas
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemasangan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi di ruang publik semestinya tidak hanya dilihat dari sisi teknis penyediaan layanan kepada pelanggan. Aspek legalitas lokasi, penggunaan ruang milik jalan, serta perizinan dari instansi berwenang juga perlu dipastikan.
M. Syahid mengaku pihak desa juga belum melihat secara jelas dokumen legalitas yang menjadi dasar pemasangan infrastruktur tersebut. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah izin pemanfaatan bahu jalan yang diduga digunakan untuk penempatan tiang jaringan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUPRLH) Kabupaten Tasikmalaya apabila infrastruktur tersebut menggunakan ruang atau bahu jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, pihak desa juga mempertanyakan legalitas badan usaha maupun dokumen pendukung perusahaan yang melakukan pembangunan jaringan di wilayah tersebut.
Pertanyaannya kemudian, atas dasar izin apa pemasangan tiang dan kabel tersebut sudah berjalan, sementara Pemerintah Desa Sukajadi mengaku belum pernah menerbitkan izin?
Apalagi, aktivitas pemasangan tersebut disebut telah menghasilkan pelanggan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa jaringan sudah beroperasi sementara proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat belum tuntas.
Pemerintah desa pun meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Kejelasan mengenai siapa pemilik infrastruktur, siapa pelaksana pemasangan, dasar penggunaan bahu jalan, serta dokumen perizinan yang dimiliki perlu dibuka secara terang kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Jika benar pemasangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah seluruh infrastruktur telekomunikasi tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan penyedia layanan internet maupun instansi teknis terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas pemasangan tiang dan kabel jaringan di Desa Sukajadi.
Sorotan utama dalam persoalan ini bukan keberadaan jaringan internetnya, melainkan apakah pembangunan infrastrukturnya telah melalui seluruh prosedur perizinan yang berlaku.
Sebab, akses internet memang dibutuhkan masyarakat, tetapi pembangunan infrastrukturnya tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta penghormatan terhadap kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa. (AD)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang