Petani Forum Gunung Pangajar Sulap Eks HGU PT Wiriacakra Menjadi Lahan Produktif, 140 Hektare Kini Diggarap untuk Pertanian

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra yang sebelumnya terbengkalai kini mulai menunjukkan wajah berbeda. Para petani yang tergabung dalam Forum Gunung Pangajar berhasil mengolah lahan eks HGU, khususnya Sertifikat Nomor 5, menjadi kawasan pertanian produktif.

Berbagai komoditas pertanian kini tumbuh di atas lahan tersebut, mulai dari cabai rawit, pepaya California, kopi hingga sejumlah tanaman palawija. Pengelolaan lahan ini disebut menjadi salah satu upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

Ketua Forum Gunung Pangajar, Hendra Bima, mengatakan berdasarkan dokumen sertifikat eks HGU PT Wiriacakra, terdapat dua sertifikat dengan luas keseluruhan sekitar 375 hektare, yakni Sertifikat Nomor 1 dan Nomor 5.

Menurut Hendra, sekitar 105 hektare kemudian dialokasikan untuk kebutuhan kuari pertambangan batu andesit Kementerian PUPR melalui BBWS Citanduy pada 2015. Setelah HGU PT Wiriacakra hapus pada 2017, tersisa sekitar 270 hektare yang terbagi dalam dua bidang.

“Sertifikat Nomor 1 kurang lebih 130 hektare, sementara Sertifikat Nomor 5 merupakan sisa dari pembebasan kuari Gunung Pangajar dan Gunung Aul oleh Kementerian PUPR RI, yang menyisakan sekitar 140 hektare,” ujar Hendra. Kamis (13/08/2026).

Hendra menjelaskan, keterlibatan Forum Gunung Pangajar dalam persoalan lahan tersebut bermula pada 2019. Saat itu, pihaknya diminta oleh sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Wiriacakra untuk membantu mengadvokasi persoalan pembayaran pesangon.

Berdasarkan data yang disebut berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya, nilai kewajiban pesangon tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar untuk 117 karyawan aktif dan eks karyawan.

Dari proses advokasi yang dilakukan, kemudian muncul kesepakatan antara Direktur PT Wiriacakra dengan karyawan dan eks karyawan mengenai mekanisme pembayaran sebagian kewajiban tersebut.

Baca Juga Milangkala Kecamatan Sukahening ke-26 Meriah, Karang Taruna Tegaskan Komitmen “Bukti Bhakti Kolaborasi”

“Kesepakatannya, pembayaran hutang pesangon dilakukan melalui penebangan aset pohon milik Wiriacakra yang berada di Sertifikat Nomor 5. Sementara untuk Sertifikat Nomor 1, menurut Direktur Wiriacakra, sudah masuk dalam keputusan RUPS ke PT Kahuripan Sarana Agung ketika HGU Wiriacakra masih berlaku,” jelasnya.

Namun, hasil penebangan aset di Sertifikat Nomor 5 disebut hanya mampu menutupi sekitar 9,4 persen dari total nilai kewajiban pesangon. Pembayaran kepada 117 eks karyawan tersebut, menurut Hendra, dilakukan dengan perhitungan dari pihak Disnaker Kabupaten Tasikmalaya dan disaksikan unsur terkait, termasuk Muspika serta Forum Gunung Pangajar.

Persoalan kewajiban pesangon pun disebut masih menyisakan nilai yang cukup besar. Bangunan eks kantor dan pabrik PT Wiriacakra di Sertifikat Nomor 5 kemudian menjadi bagian dari jaminan pembayaran kewajiban kepada eks karyawan.

Sementara tanah yang telah kosong di Sertifikat Nomor 5, menurut Hendra, masih diklaim memiliki hak prioritas oleh pihak PT Wiriacakra, namun kemudian diserahkan kepada Forum Gunung Pangajar untuk dikelola bersama eks karyawan dan masyarakat sekitar berdasarkan surat perjanjian.

“Dengan adanya surat perjanjian tersebut, sejak saat itu Forum Gunung Pangajar mulai memberdayakan dan menggarap lahan eks HGU Sertifikat Nomor 5. Kami juga mengupayakan agar lahan tersebut dapat menjadi bagian dari objek reforma agraria,” ungkap Hendra.

Kini, memasuki hampir tahun ketujuh pengelolaan, lahan eks HGU Sertifikat Nomor 5 seluas kurang lebih 140 hektare tersebut diklaim telah berhasil dimanfaatkan secara produktif oleh para petani.

Cabai rawit, pepaya California, kopi dan berbagai tanaman palawija menjadi komoditas yang dikembangkan masyarakat. Aktivitas pertanian tersebut sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.

Hendra menilai pemanfaatan lahan eks HGU tersebut bukan hanya persoalan produksi pertanian, tetapi juga berkaitan dengan upaya mewujudkan reforma agraria yang memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif.

“Alhamdulillah, menjelang tahun ketujuh, para petani penggarap eks HGU Sertifikat Nomor 5 seluas kurang lebih 140 hektare sudah sukses menggarapnya secara produktif. Cabai rawit, pepaya California, kopi dan palawija lainnya menjadi penopang hidup serta sumber penghasilan warga petani di wilayah kami,” pungkas Hendra.

Ia berharap pengelolaan lahan tersebut dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat reforma agraria berupa penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (AD)

Baca Juga Tiang dan Kabel Internet Diduga Dipasang Tanpa Izin di Sukajadi Cisayong, Pemdes Pertanyakan Legalitas dan Penggunaan Bahu Jalan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!