LENTERA Desak Audit Iuran KORPRI Kabupaten Tasikmalaya, Soroti Selisih Rp600 Juta dan Dugaan Penyimpangan Dana ASN

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pengelolaan iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan. Lembaga Transparansi dan Advokasi Rakyat Tasikmalaya (LENTERA) mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola, penghimpunan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana iuran yang bersumber dari potongan penghasilan ASN.

Ketua LENTERA, Abdul Azis, menegaskan bahwa iuran yang dipotong secara rutin melalui mekanisme payroll maupun autodebit tidak boleh menjadi ruang gelap dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang telah ditelaah LENTERA, besaran iuran KORPRI tercatat masing-masing Rp3.750 untuk golongan I, Rp4.500 untuk golongan II, Rp7.500 untuk golongan III, dan Rp10.000 untuk golongan IV.

Dengan jumlah ASN Kabupaten Tasikmalaya yang disebut sekitar 16.012 orang, LENTERA memperkirakan penghimpunan iuran dapat mencapai lebih dari Rp120 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar dalam satu tahun.

“Iuran ASN bukan uang pribadi pengurus. Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi angka miliaran rupiah dalam laporan pertanggungjawaban harus dapat diuji dengan transaksi perbankan dan bukti primer,” tegas Abdul Azis.

LENTERA menyebut dalam dokumen LPJ/SPJ yang mereka telaah, tercatat penerimaan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2021–2026 sebesar Rp6.418.339.913, dengan pengeluaran Rp5.414.097.626 dan sisa sebesar Rp1.004.242.287.

Namun, menurut Abdul Azis, persoalan justru muncul setelah adanya keterangan dalam audiensi bahwa saldo rekening KORPRI maupun saldo yang berada pada bendahara disebut sudah tidak ada.

“LPJ bukan akhir pemeriksaan. LPJ justru awal pemeriksaan. Ketika dalam dokumen tercantum masih ada saldo lebih dari Rp1 miliar, tetapi dalam audiensi disampaikan saldo rekening sudah nol, maka harus ada rekonsiliasi dan penjelasan yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

LENTERA meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pencocokan angka dalam laporan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan rekening koran, bukti transfer, dokumen sumber, serta penelusuran aliran dana.

Baca Juga 50 Juru Masak SPPG Ciamis Ikuti Pelatihan Kompetensi MBG

Salah satu poin yang menjadi perhatian LENTERA adalah pos “30 persen dikembalikan ke Unit KORPRI” dengan nominal yang disebut sebesar Rp1.324.627.287.

Abdul Azis mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut. Jika total penerimaan Rp6.418.339.913 dijadikan dasar penghitungan, maka 30 persennya secara matematis mencapai sekitar Rp1.925.501.974.

“LENTERA tidak menyatakan selisih tersebut sebagai kerugian negara atau uang yang diselewengkan. Namun selisih Rp600 juta lebih bukan angka yang cukup dijawab dengan kalimat ‘sudah sesuai’. Harus dijelaskan dasar penghitungannya,” katanya.

LENTERA meminta pengurus KORPRI menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan 30 persen tersebut, periode yang digunakan, rumus penghitungan, unit penerima, nominal masing-masing penerima, waktu pembayaran, serta bukti transfer.

Sorotan berikutnya tertuju pada pos bantuan yang dalam dokumen disebut mencapai Rp3.314.600.000, termasuk uang kadeudeuh, uang duka wafat, dan bantuan lainnya.

LENTERA menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan hak anggota mendapatkan santunan. Namun, besarnya nilai tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui data penerima.

“Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh dana tersebut benar-benar diterima oleh anggota yang berhak. Kami meminta daftar penerima, jenis bantuan, tanggal pembayaran, nominal, rekening penerima, bukti peristiwa, persetujuan, dan bukti transfer,” ujar Abdul Azis.

Menurutnya, keterbukaan data tersebut bukan untuk mempermalukan penerima bantuan, melainkan memastikan uang iuran benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

Lebih jauh, LENTERA menyatakan telah menemukan dugaan transaksi ilegal dan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Namun demikian, tudingan tersebut ditegaskan masih merupakan temuan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan maupun proses hukum.

LENTERA juga mempertanyakan keterbukaan laporan keuangan KORPRI selama masa kepengurusan Dr. H. Mohamad Zen. Menurut LENTERA, anggota KORPRI berhak mengetahui bagaimana dana yang berasal dari iuran mereka dikelola dan digunakan.

Selain persoalan keuangan, LENTERA turut menyoroti dugaan masuknya anak bendahara KORPRI, Wawan, dalam struktur kepengurusan dan disebut menerima pembayaran.

Hal tersebut, menurut LENTERA, perlu diperiksa kesesuaiannya dengan AD/ART serta ketentuan organisasi KORPRI. LENTERA juga mempertanyakan status bendahara yang disebut masih menjabat setelah adanya kepengurusan baru.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Ketua KORPRI Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen, disebut telah mengajukan pengunduran diri.

LENTERA menyebut surat pengunduran diri tersebut muncul tidak lama setelah pihaknya melayangkan permintaan audiensi tertanggal 5 Agustus 2026 kepada Bupati Tasikmalaya selaku penasihat/pembina KORPRI.

LENTERA mengaku menghormati hak seseorang untuk mengundurkan diri dari jabatan. Namun, menurut Abdul Azis, pengunduran diri tidak otomatis menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan selama masa jabatan.

“Mundur dari jabatan bukan berarti mundur dari pertanggungjawaban. Pengunduran diri tidak boleh menjadi penghapus jejak transaksi, penghapus tanggung jawab, penghalang audit, maupun alasan untuk menghentikan pemeriksaan,” tegasnya.

LENTERA juga menegaskan pihaknya tidak menuduh pengunduran diri tersebut sebagai manuver politik. Namun, waktu pengunduran diri yang berdekatan dengan munculnya permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan dana dinilai membuat publik berhak memperoleh penjelasan.

Atas berbagai persoalan tersebut, LENTERA menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana KORPRI, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab pada periode yang dipersoalkan.

Kedua, LENTERA meminta persoalan tersebut diusut hingga tuntas dan tidak berhenti pada pergantian maupun pengunduran diri pengurus.

Ketiga, LENTERA meminta pihak Bank BJB Tasikmalaya menyediakan mutasi rekening koran rekening Pengurus Daerah KORPRI sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi serta penelusuran transaksi.

Keempat, LENTERA menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Tasikmalaya, agar dapat dilakukan penelusuran terhadap aliran dana KORPRI selama periode yang dipersoalkan.

Kelima, LENTERA mendesak Bupati Tasikmalaya selaku penasihat/pembina KORPRI mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami dari LENTERA tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang mempertanyakan sistem. Kami tidak mengatakan seseorang telah melakukan korupsi sebelum aparat penegak hukum membuktikannya. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan dikubur hanya karena pelakunya pernah menduduki jabatan,” pungkas Abdul Azis. (Mar/Win)

Baca Juga Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ikut Meriahkan Berbagai Perlombaan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!