Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Brigade Pangajar menyatakan siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum terhadap seorang pria berinisial D (52), yang mengaku menjadi korban dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, serta intimidasi. Dalam keterangannya, korban menduga peristiwa tersebut melibatkan sejumlah orang, termasuk oknum aparat, oknum guru berstatus PNS, dan beberapa orang lainnya.
D kepada awak media menuturkan, persoalan tersebut bermula dari keterlambatan pengembalian sebuah mobil Daihatsu Sigra yang disewanya. Menurut korban, keterlambatan terjadi karena kendaraan masih berada di luar kota. Ia mengaku telah melakukan pembayaran dan memberikan jaminan terkait kendaraan tersebut.
Korban menduga persoalan rental kendaraan itu kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan setelah pemilik kendaraan menghubunginya untuk bertemu.
Peristiwa tersebut, menurut D, terjadi pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat memenuhi ajakan untuk bertemu, korban mengaku tiba-tiba didatangi sejumlah orang dan seorang yang disebutnya sebagai oknum aparat.
“Saya langsung diringkus, tangan diikat ke belakang, kemudian dilempar ke bagian bagasi mobil dan dibawa ke sebuah tempat berupa ruko atau kios kopi di Kota Tasikmalaya, di sekitar depan Samsat Kota Tasikmalaya,” ungkap D. Rabu (19/08/2026).
Korban mengaku dirinya kemudian mengalami penyekapan hingga Minggu sore. Selama berada di lokasi tersebut, D menduga dirinya mengalami pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan sejumlah benda, termasuk sabuk, tali pengikat, serta benda tajam.
Baca Juga Galuh Super Camp SMPN 11 Kota Tasikmalaya, Perkuat Karakter Siswa Melalui Panca Waluya
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi. Menurut keterangannya, penyekapan baru berakhir sekitar pukul 18.00 WIB setelah kendaraan milik pihak yang disebut sebagai pemilik mobil tiba dari luar kota.
D juga mengaku dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan dalam kondisi tertekan dan tidak mengetahui secara pasti isi dokumen tersebut. Setelah itu, korban mengatakan dirinya dibawa ke sebuah klinik sebelum akhirnya dilepaskan.
Atas kejadian tersebut, Brigade Pangajar menyatakan telah mengambil langkah pendampingan terhadap korban. Koordinator Brigade Pangajar, Ari Nugraha, mengatakan pihaknya mendorong agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ari, laporan terkait dugaan kejadian tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 8 Agustus 2026. Sementara dugaan keterlibatan oknum aparat juga disebut telah dilaporkan kepada Denpom PM Tasikmalaya pada 18 Agustus 2026.
“Brigade Pangajar akan memberikan advokasi, pendampingan hukum dan perlindungan kepada korban agar kasus ini segera ditegakkan secara hukum,” ujar Ari.
Ari menegaskan, pihaknya tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, terlebih apabila benar terjadi kekerasan terhadap seseorang akibat persoalan keperdataan atau sengketa rental kendaraan.
“Apapun persoalannya, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Perlakuan yang dialami korban berusia 52 tahun ini sangat memprihatinkan dan menyentuh rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Brigade Pangajar juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian Brigade Pangajar yang berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi korban. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. (AD)
Baca Juga Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Cisaruni Lestarikan Kesenian Tradisional Lais Khas Jawa Barat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang