Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah dilakukan melalui mekanisme swakelola, dengan melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan dugaan adanya sekolah penerima bantuan revitalisasi yang pekerjaannya tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola. Sejumlah pekerjaan fisik disebut-sebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme swakelola benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, khususnya di sejumlah SD di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam mekanisme swakelola, satuan pendidikan bersama P2SP memiliki peran dalam mengelola pelaksanaan kegiatan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan. Karena itu, apabila pekerjaan pembangunan secara keseluruhan justru dilaksanakan oleh pihak ketiga, perlu dipastikan apakah pola tersebut memang diperbolehkan dalam ketentuan teknis program.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut siapa yang mengerjakan pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap petunjuk teknis, tata kelola dana bantuan, transparansi pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Baca Juga HUT RI ke-81 dan Anniversary SPPG Nusantara Werasari: Irwan Kurniawan Tekankan Kekompakan Tim
Masyarakat pun mempertanyakan posisi pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut. Apakah pihak ketiga hanya berperan sebagai penyedia material atau tenaga tertentu yang masih berada dalam kendali P2SP, atau justru mengambil alih pekerjaan pembangunan secara keseluruhan?
Pertanyaan lainnya adalah siapa yang menentukan pelaksana pekerjaan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, serta apakah seluruh tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan petunjuk teknis program revitalisasi tahun 2026.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program yang menyangkut kepentingan publik dan menggunakan anggaran pemerintah. Oleh sebab itu, setiap tahapan pelaksanaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun terbuka kepada masyarakat.
Dugaan keterlibatan pihak ketiga tersebut perlu segera mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait. Jika pelaksanaan di lapangan memang telah sesuai dengan mekanisme swakelola, penjelasan serta dokumen pendukung diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa pekerjaan secara substansi telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa dasar yang sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku.
Dengan demikian, prinsip swakelola tidak semestinya hanya menjadi label dalam dokumen, tetapi harus tercermin dalam proses pelaksanaan di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut. (Win)
Baca Juga Genap Setahun, SPPG Nusantara Werasari Tembus 100 Terbaik Jawa Barat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang