Fraksi PKB DPRD Pangandaran Minta Rencana Hibah Tanah 30 Hektare Untuk ISBI Ditinjau Ulang

Pangandaran, analisaglobal.com — Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk menghibahkan aset lahan seluas 30 hektare kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) mendapat sorotan dari legislatif.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pangandaran menilai rencana pelepasan aset daerah dalam skala besar tersebut perlu dikaji kembali secara menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan masih banyaknya kebutuhan pelayanan publik yang harus menjadi prioritas.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran, Ust. Jalaludin, S.Ag., menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung pengembangan dunia pendidikan dan kebudayaan. Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus tetap mempertimbangkan skala prioritas pembangunan serta kepentingan masyarakat secara luas.

“Secara konseptual, kita tentu mendukung dunia pendidikan. Namun, menghibahkan aset strategis daerah seluas 30 hektare di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi kerakyatan di Pangandaran adalah sebuah bentuk salah urus prioritas,” ujar Ust. Jalaludin dalam keterangannya.

Ia menilai, rencana hibah tersebut perlu didasarkan pada kajian kebutuhan yang komprehensif. Pasalnya, aset daerah yang akan dialihkan memiliki nilai strategis dan harus dipastikan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga Dapat Revitalisasi 2026, SMK Sirojul Ummah Cikatomas Hadirkan Konsep Sekolah Minimalis dan Nyaman

Menurut Jalaludin, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan terkait rencana hibah tersebut.

Pertama, menyangkut kemampuan fiskal dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan anggaran dan aset yang dimiliki diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti peningkatan kualitas pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan.

Kedua, perlunya kajian kelayakan atau feasibility study yang transparan. Hibah lahan seluas 30 hektare, kata dia, bukan kebijakan kecil sehingga harus disertai analisis mengenai manfaat, dampak ekonomi, sosial, serta kontribusinya terhadap masyarakat dan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Jangan sampai pelepasan aset daerah dilakukan tanpa kajian yang benar-benar mengukur manfaat dan dampaknya bagi masyarakat Pangandaran,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti aspek tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Jalaludin, setiap proses pemindahtanganan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menilai partisipasi publik perlu diperkuat. Mengingat aset yang hendak dihibahkan merupakan aset milik pemerintah daerah yang pada hakikatnya merupakan kekayaan publik, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan, tujuan, mekanisme, serta manfaat dari kebijakan tersebut.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran meminta pemerintah daerah menangguhkan terlebih dahulu proses hibah tanah tersebut sampai seluruh kajian dan aspek kepentingan publik benar-benar dapat dipastikan.

Jalaludin juga menawarkan alternatif apabila pemerintah daerah tetap ingin membangun sinergi dengan lembaga pendidikan tinggi. Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme pemanfaatan aset yang tidak serta-merta menghilangkan kepemilikan daerah.

“Jika pemerintah daerah tetap ingin bersinergi dengan lembaga pendidikan tinggi, mekanisme yang ditempuh seharusnya bukan hibah putus atau pelepasan hak, melainkan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Pinjam Pakai yang tetap menjamin kepemilikan aset berada di tangan daerah,” katanya.

Menurut dia, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan pengembangan pendidikan dan perlindungan aset daerah, sekaligus membuka peluang agar pemanfaatan aset memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

“Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap jengkal aset publik dikapitalisasi secara maksimal demi kesejahteraan kolektif rakyat Pangandaran, bukan untuk kepentingan sektoral semata,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait rencana hibah lahan tersebut, Pemda Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, hasil kajian, mekanisme hibah, serta manfaat yang akan diperoleh masyarakat dan pemerintah daerah apabila rencana tersebut direalisasikan. (driez)

Baca Juga SDN Sukamulih Borong Prestasi FTBI Tingkat Kecamatan, Siswa Berbakat Siap Wakili ke Tingkat Kabupaten

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!