Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pengambilan satu unit kendaraan roda empat jenis truk yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas usaha kelompok petani yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, oleh salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing, kini menjadi sorotan.
Persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Pasalnya, kendaraan yang digunakan kelompok petani itu disebut-sebut merupakan kendaraan hibah untuk menunjang kegiatan ekonomi dan usaha para petani.
Jika benar kendaraan tersebut berstatus hibah dan telah menjadi bagian dari aset kelompok, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana kendaraan tersebut dapat berada dalam skema pembiayaan hingga kemudian diambil oleh pihak finance.
Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan satu unit kendaraan. Ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri, mulai dari siapa pihak yang mengajukan pembiayaan, atas nama siapa perjanjian dibuat, bagaimana status kepemilikan kendaraan, siapa yang menandatangani dokumen pembiayaan, serta bagaimana mekanisme penyerahan kendaraan kepada kelompok petani.
Pertanyaan lainnya, apabila kendaraan tersebut benar merupakan bantuan atau hibah, apakah sejak awal terdapat dokumen resmi yang menerangkan status hibah dan kepemilikannya? Jika ada, bagaimana dokumen tersebut berkaitan dengan perjanjian pembiayaan yang menjadi dasar pihak leasing melakukan pengambilan kendaraan?
Ketua BUMP Cipatujah, Asep Rizwan, membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diambil oleh pihak finance.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Asep menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk melakukan aktivitas pengiriman barang. Namun, setelah aktivitas tersebut selesai, kendaraan justru diambil oleh pihak finance di wilayah Bypass Kota Tasikmalaya.
“Memang benar unit kendaraan tersebut diambil oleh pihak finance setelah melakukan aktivitas pengiriman barang. Kendaraan itu diambil di wilayah Bypass Kota Tasikmalaya,” ujar Asep. Senin (28/09/2026).
Asep mengaku pihak petani tidak mengetahui secara detail persoalan yang melatarbelakangi pengambilan kendaraan tersebut. Pasalnya, dirinya baru menjabat sebagai Ketua BUMP setelah menggantikan ketua sebelumnya.
“Kami selaku petani tidak tahu apa-apa. Saya pribadi juga baru menjabat sebagai ketua setelah menggantikan ketua sebelumnya, jadi saya tidak mengetahui secara teknis bagaimana proses penyerahan kendaraan tersebut pada awalnya,” jelasnya.
Menurut Asep, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai persoalan tersebut. Namun, yang menjadi harapan kelompok petani saat ini adalah kendaraan tersebut dapat kembali dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana sebelumnya.
“Kami selaku petani tentunya tidak mau menduga-duga mengenai kejadian ini. Yang terpenting bagi kami, unit kendaraan tersebut dapat kembali kepada kami dan bisa digunakan untuk usaha seperti semula,” katanya.
Kasus ini menyisakan persoalan yang belum terjawab. Jika kendaraan tersebut memang merupakan hibah untuk kelompok petani, maka dokumen dan mekanisme kepemilikannya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Sebaliknya, apabila terdapat perjanjian pembiayaan dengan pihak leasing, maka perlu diketahui siapa yang menjadi debitur, siapa yang menandatangani akad pembiayaan, kendaraan tersebut tercatat atas nama siapa, serta apa dasar hukum pihak finance melakukan penarikan kendaraan.
Adapun sampai berita ini diturunkan kejelasan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya belum terkonfirmasi, hal tersebut tentunya sangat penting agar persoalan tidak berhenti pada pengambilan kendaraan semata, sementara kelompok petani sebagai pihak yang menggunakan kendaraan justru tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya. (AD)
Baca Juga Pordesa Tasik Utara Meriah, PPDI Dorong Kekompakan dan Semangat Perangkat Desa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang