Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik penarikan kendaraan roda empat jenis truk milik kelompok tani yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, oleh pihak leasing kembali menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut sebelumnya diberitakan setelah kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok tani tersebut ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) di wilayah bypass kota Tasikmalaya. Persoalan itu kini kembali mencuat menyusul adanya upaya meminta penjelasan kepada pihak terkait di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Nurul Fajar Sidik, menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail mengenai persoalan penarikan kendaraan tersebut.
“Untuk hal tersebut silakan tanyakan kepada kepala bidang sebelumnya, kami tidak tahu akan hal tersebut,” ujar Nurul Fajar Sidik. Selasa (29/09/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai status kendaraan, mekanisme pengadaan maupun pembiayaan, serta hubungan antara BUMP Desa Padawaras kecamatan Cipatujah dengan pihak leasing masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang sebelumnya menangani persoalan tersebut.
Baca Juga PLN Ciamis Siagakan Empat Tim Amankan Pasokan Listrik Dalam Kunjungan Kepala BKKBN
Pasalnya, kendaraan tersebut disebut merupakan milik kelompok tani yang tergabung dalam BUMP Desa Padawaras dan keberadaannya berkaitan dengan aktivitas usaha kelompok.
Karena itu, informasi mengenai asal-usul kendaraan, status kepemilikan, skema pembiayaan, pihak yang melakukan perjanjian dengan leasing, serta dasar dilakukannya penarikan menjadi bagian penting yang perlu diperjelas kepada publik.
Terlebih, apabila kendaraan tersebut diperoleh melalui program atau fasilitasi tertentu yang berkaitan dengan kelompok tani, maka transparansi mengenai proses pengadaan dan pembiayaannya menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari kepala bidang sebelumnya maupun pihak leasing terkait kronologi dan dasar penarikan kendaraan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh. (AD/Win)
Baca Juga Kas Umum Daerah Kabupaten Pangandaran Capai Rp 55,22 Miliar per September 2026
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang