Tasikmalaya, analisaglobal.com — Untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, anggota MPR/DPR RI Ferdiansyah menggelar Sosialisasi 4 pilar kebangsaan dengan sejumlah pegawai kecamatan dan kelurahan, mahasiswa, dosen, tokoh masyarakat, tokoh pemuda sekitar kampus yang bertempat di Aula Universitas Perjuangan Kota Tasikmalaya.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ferdiansyah dalam materinya saat di temui pada kegiatan Sosialisasi 4 pilar kebangsaan mengatakan, masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, tentang Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika mengatakan, MPR merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Ucapnya Selasa (01/12/20)
“Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan, MPR mempunyai tugas Memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.” Jelasnya
Selain itu Ferdiansyah juga memaparkan, MPR mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya. Selanjutnya, MPR menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Paparnya

Lebih lanjut Ferdiansyah yang juga sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, menguraikan bahwa MPR RI telah empat kali melakukan amandemen UUD yang dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar sesuai perkembangan gagasan hukum, ketatanegaraan, dan demokrasi dan memperkuat serta memperteguh sistem saling mengawasi dan mengimbangi (check & balance) antar cabang kekuasaan negara. Ungkapnya
“Hasil amademen UUD 1945 yang kemudian sebutan resminya menjadi UUD NRI Tahun 1945 memiliki karakteristik yaitu : “Supremasi Konstitusi (konstitusi berada pada kedudukan tertinggi dalam negara), adanya sistem check dan balance antar cabang kekuasaan Negara; Tak ada lagi kedudukan Lembaga Tertinggi Negara (semua berkedudukan sama sebagai Lembaga Negara), Presiden & wakilnya dipilih secara Langsung; Kekuasaan Presiden diatur dan dibatasi, Kekuasaan DPR diperkuat menjadi Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan yang membentuk Undang-undang, Dibentuk lembaga negara baru dalam rumpun Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan rumpun Yudikatif, Mahkamah Konstitusi (MK) & Komisi Yudisial (KY) dan Penyelesaian kasus politik & ketatanegaraan secara hukum diselesaikan melalui Lembaga Negara baru Mahkamah Konstitusi (MK)”, Tuturnya
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini masyarakat bisa lebih paham terhadap kebangsaan.” Pungkas Ferdiansyah Anggora DPR RI Jabar XI lima periode***Dede pepen
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang