Diduga Pemdes Cibenda Kecamatan Parigi Acuh Terhadap Batas Wilayah Desanya

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Pangandaran, analisaglobal.com,— Desa menurut definisi universal merupakan sebuah aglomerasi pemukiman kecil di areal pedesaan yang disebut Kampung atau Dusun. Sedangkan di Indonesia sendiri Desa merupakan pembagian wilayah administratif dibawah Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa, hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sejak berlakunya otonomi daerah khususnya di Kabupaten Pangandaran sejak tahun 2003 lalu, yang sebelumnya masih bergabung dengan Kabupaten Ciamis tentunya menjadi permasalahan dalam batas wilayah Desa, hal tersebut terjadi di Desa Cibenda Kecamatan Parigi. Masalah klasik dalam penentuan batas wilayah di Desa Cibenda yaitu tidak masuknya wilayah Bulak Laut dalam peta demografi Desa Cibenda, sedangkan peta demografi terupdate tahun 2016.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya Kepala Desa Cibenda Dede Rusdiana, menjelaskan terkait beberapa pemilik lahan tanah darat di daerah Bulak Laut tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena menurutnya daerah Bulak Laut di kelola oleh beberapa kelompok masyarakat, maka di peta demografi daerah tersebut tidak dimasukan ke wilayah Peta Desa Cibenda tahun 2016. Namun demikian pihaknya siap untuk membantu memediasi beberapa warga atas kepemilikan lahan yang sudah bersertifikat Karena sebelumnya beberapa minggu yang lalu pihaknya kedatangan masyarakat pemilik lahan bersertifikat warga Pangandaran dan Cilacap untuk mempertanyakan dan meminta bantuan untuk menunjukan lokasi lahan tanah darat tersebut. jelasnya (jum’at, 22/01/2021).

Lanjutnya, pihak Pemerintahan Desa tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait histori dari Tanah Negara (TN) yang di Rediskan di tahun 1994 yang masih wilayah Kabupaten Ciamis. Malahan untuk lebih jelasnya diarahkan ke pihak BPN Kabupaten Pangandaran. tutur Dede Rusdiana.

Adapun terkait SPPT dan denah lokasi peta Desa, Dede Rusliana mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 lalu semua berkas-berkas terkait DOB semuanya sudah diserahkan kepada pihak BPN dan SPPT sehingga sekarang Desa tidak pernah menerimanya. ungkapnya.

Dengan demikian pemerintah desa Cibenda tidak ada keseriusan dan seolah-olah ada pembiaran dalam menyelesaikan batas wilayah Desanya.***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!