Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Bertempat di Gedung Bupati Tasikmalaya tepatnya di Ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BERANTAS lakukan audiensi di untuk menindak lanjuti masalah pembangunan perum Viola Griya Asri 3 yang berlokasi di desa Gunajaya RT 07/03 Kecamatan Manonjaya dengan luas lahan sekitar 5 hektare dengan jumlah 40 unit rumah dan Baru berdiri selama 1 tahun yang dikerjakan PT. Baja dengan Direktur Eko Iswanto dari Kalimantan yang sudah 2 tahun di gantung pembayarannya. Kamis (11/02/21).
Hery Ferianto ketua umum LSM BERANTAS kabupaten Tasikmalaya usai audiensi menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak TKPRD yang di ketuai oleh sekda Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya menduga kuat adanya terjadi ke sewenang – wenangan dimana rekomendasi yang di berikan oleh tim teknis TKPRD itu tidak sesuai dan tidak berdasar terhadap kajian teknis yang mendalam. Jelasnya.

Hery menambahkan, Dirinya menduga kuat bahwa perda no 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu di jadikan alat ke sewenang – wenangan untuk menentukan lokasi ataupun memberikan rekomendasi kepada para investor. Ungkapnya
“Jadi kami juga disini menekankan kepada pihak pemerintah kabupaten Tasikmalaya beserta DPRD kabupaten Tasikmalaya untuk segera membuat perda terkait rencana detail tata ruang atau RDTR dan peraturan zonasi supaya perlindungan terhadap lahan – lahan yang memang produktif yang menjadi hak – hak para petani bisa terjamin jangan sampai adanya RT/RW ini bisa dijadikan alat ke sewenang – wenangan.” Ujarnya
“Disini banyak sekali dugaan – dugaan administrasi termasuk dari berita acara sosialisasi serta persyaratan – persyaratan perijinan lainnya tidak lengkap atau bahkan ada kesan di akal – akali atau manipulasi data.” imbuhnya.

“Tanggapan dari kadis katanya akan meng cros check kebenaran yang kami sampaikan padahal seharusnya itu dilakukan sebelum ijin diterbitkan jadi ini diduga kuat pihak DPMPTSP sendiri tidak melakukan verifikasi terkait dengan rekomendasi yang telah di berikan oleh dinas – dinas terkait lainnya. Kami akan menunggu hasilnya dan kami hargai upaya dari pihak DPMPTSP barusan yang di minta dalam 7 hari beliau tidak sanggup maka kemungkinan 14 hari kami memberikan waktu kemudian jika tidak selesai kami akan adukan ke Ombudsman dan kami akan gugat di PTUN”. Ungkap Hery.
Sebetulnya kami ingin disambut langsung oleh sekda kabupaten Tasikmalaya tapi apa daya pak sekda tidak bisa hadir karena Dengan alasan ada tamu dari BPK yang tidak bisa di wakilkan tapi satu kata buat sekda, “SEKDA PENGECUT”. pungkas Hery Ferianto.***Dede Pepen/Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang