Warga Desa Lumbungsari Menolak Keras Masuknya Lintah Darat Yang Mengisap Tatanan Ekonomi Warga

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Program 100 hari kerja Kades Lumbungsari, Iros Cuhrodi cukup mencengangkan, Ia menggebrak dengan membuat suatu larangan yaitu melarang akses pinjaman dengan bunga tinggi ke wilayah Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis

Belakangan ini, banyak ema-ema dari sisi ekonominya rusak akibat terbelit nya hutang dari pinjaman koperasi dan rentenir yang tidak asing lagi dengan istilah bank Emok. Hal ini dilakukan, hasil kesepakatan bersama antara Pemdes, ulama dan masyarakat agar menutup dengan maraknya pinjaman yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.

“Sesuai dengan aturan agama, yang namanya pinjaman berbunga itu hukumnya riba, apalagi dengan bunga tinggi, ujung-ujungnya menjadi haram.” Kata Iros Cuhrodi, Minggu (14/3/2021).

Di sisi lain dengan adanya aturan seperti itu ada sebagian yang dirugikan baik peminjam maupun pemberi pinjaman itu sendiri. Tetapi hanya minoritas masyarakat yang menolak larangan seperti itu. Dengan berkurangnya nasabah ataupun sumber pinjaman dengan syarat yang mudah.

Lebih lanjut, Iros Cuhrodi mengatakan, bagi yang merasa keberatan dengan aturan yang dibuat, silahkan datang ke Desa untuk duduk bersama baik dari unsur pemerintah, alim ulama, dan pihak terkait.

Iros Cuhrodi Kepala Desa Lumbungsari. Minggu (14/03/21)***Foto Dokumen*** Goes/A.Yayat

“Dengan maraknya pinjaman dengan bunga tinggi, sangat merusak tatanan ekonomi dan tatanan sosial juga. Oleh karena itu, untuk menghilangkan ketergantungan nya masyarakat terhadap pinjaman yang berbunga tinggi. Di harapkan masyarakat untuk menggunakan pinjaman atau bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah, seperti pinjaman KUR, UPK, dan juga bantuan sosial lainnya.” Jelasnya.

Sementara itu, Iros Cuhrodi menambahkan, saya mengetahui legalitas formalnya koperasi simpan pinjam itu resmi, memiliki ijin dari intansi keuangan, namun kenyataan dilapangan cara mengaplikasikannya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

“Kenapa saya melarang?, Karena saya sudah mendalami, biar bagaimanapun ijin nya sangat bagus, tetapi fakta di lapangannya lain cerita, suku bunga yang begitu tinggi sehingga menggorok seperti lintah darat. Bukannya mensejahterakan masyarakat, tapi malah sebaliknya mencekik masyarakat.”

Maka dari itu, kedepannya akan di buat Rencana Peraturan Kepala Desa (RPKDes) yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat. Dengan di buatkan aturan seperti ini, untuk menghindari dampak negatif yang menimpa masyarakat itu sendiri. Pungkasnya.***Goez/A. Yayat H

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!