Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menanggapi dari banyaknya penolakan masyarakat terhadap pinjaman yang menerapkan suku bunga tinggi ke masyarakat. Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan seluruh Desa, agar beralih menggunakan bantuan permodalan yang diberikan pemerintah melalui UPK.
Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Lumbung, Didin Nurdin Jamil, mengatakan semakin merajalelanya pinjaman – pinjaman dengan suku bunga tinggi yang masuk ke daerah. Kami menilainya semakin memprihatinkan, karena dari pinjaman yang digunakan masyarakat dapat merusak tatanan ekonomi bahkan sampai tatanan sosial juga. Ucapnya Selasa (16/03/21)
“Sebetulnya UPK itu adalah program pemerintah yaitu PNPM Mandiri perdesaan yang dititik beratkan pada pemberdayaan masyarakat, baik dibidang infrastruktur maupun ekonomi. Ketika program telah berakhir, maka ada regulasi surat edaran dari Kementrian Desa untuk memelihara dan mengembangkan aset berupa modal yang dimiliki UPK Lumbung sebesar Rp. 4 milliar.” Jelasnya
“Yang menjadi kendala dalam pengembangan aset tersebut, adalah semakin maraknya Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) dan lainnya yang memberikan pinjaman secara langsung kepada masyarakat walaupun suku bunga yang diterapkannya cukup tinggi yang sering disebut bank Emok.” Kata Didin.

Lanjut Didin menuturkan, Sesuai kesepakatan antara UPK dengan semua desa di Kecamatan Lumbung, agar setiap desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak meminjam ke perbankan yang menerapkan suku bunga tinggi ataupun Kosipa. Di samping itu, setiap desa sudah siap melayani, membantu, serta memfasilitasi masyarakat dalam pengajuan pinjaman ke UPK. tuturnya
“Karena tujuan dari UPK adalah untuk mensejahterakan masyarakat, maka dari laba yang di hasilkan oleh UPK juga akan kembali kepada masyarakat, diantaranya sekitar 17 % dikembalikan ke desa melalui PADes, dan 15 % untuk dana bantuan sosial. Karena dana UPK adalah milik masyarakat dan hasilnya pun akan kembali kepada masyarakat pula”. Ungkapnya
Sementara itu, Didin menghimbau, kepada masyarakat agar mempergunakan fasilitas dana bantuan ini sebagai hibah dari pemerintah yang sampai saat ini sudah berkembang. Adapun tatacara dalam pengajuannya, UPK memberikan persyaratan sesimple mungkin, sesederhana mungkin yang penting dana masyarakat bisa di serap oleh masyarakat itu sendiri. Imbaunya
“Suku bunga yang diterapkan oleh UPK sebesar 1,6 % per bulan, dan pengajuan dilakukan secara kelompok minimal 4 orang, dan maksimal 20 orang perkelompok, dengan minimal pencairan Rp. 3 juta, maksimal Rp. 10 juta. Syarat pengajuannya pun cukup mudah yaitu hanya menggunakan foto copy KTP, dan KK.” Jelasnya.
Untuk meminimalisir dugaan-dugaan yang tidak baik, maka kami secara terbuka dalam proses pembuatan proposal pengajuan, dan waktu pencairan bertempat di desa masing-masing yang dilakukan oleh petugas desa bersangkutan. Pungkasnya.***A. Yayat H/Goez
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang