Aliansi Ciamis Selatan
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menyikapi PERTEK (Persetujuan Teknik) Klinik yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis,Aliansi Ciamis Selatan (ACS) melakukan Audensi ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ( DPRKPLH ) Kabupaten Ciamis. Selasa (14/5/2024).
Robi Tamzil Anggota ACS menuturkan, Kami mewakili teman teman Aliansi Wilayah Ciamis Selatan, di mana bahwa kita menyampaikan kepada DPRKPLH ini terkait dengan peraturan teknis atau petunjuk teknis, atau yang disebut vertex di setiap pelaku usaha khususnya klinik yang ada di wilayah Selatan.
Tetapi di dalam dan diterima langsung oleh jajaran dari DPRKPLH mudah-mudahan ini tidak hanya di Ciamis Selatan namun tetapi bisa merata di Kabupaten Ciamis begitu dan juga pada kesempatan ini kami pun mewakili teman-teman ACS mengucapkan terima kasih bahwa kami telah diterima dan permohonan kami pun telah diterima dan tentunya dari DPRKPLH pun akan segera turun proses ke lapangan.
Adapun poin-poinnya salah satunya memang mengenai dengan IPAL atau dampak lingkungan yang mengakibatkan atau berdampak terhadap masyarakat sekitar agar tidak menjadi pencemaran di lingkungannya.
Audensi Pertanyakan Vertek Klinik ke DPRKPLH
Selanjutnya, kalau tadi disampaikan dari DPRKPLH itu akan di kroscek secara menyeluruh yang ada di Kabupaten Ciamis namun mungkin akan bertahap akan menjadi prioritas di wilayah Ciamis Selatan.
Untuk titik sendiri tentunya dari wilayah Banjarsari, Banjar Anyar, Lakbok, Purwadadi dan Pamarican
Saya berharap setelah kami ini ini menjadikan sebuah perubahan para pelaku usaha klinik ini agar mentaati peraturan dan tidak mencemari lingkungan. Harap Robi
Sementara Itu, H. Okta Jabal Nugraha Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup mengatakan, kedatangan mereka ke sini ajang silaturahmi ke kita yang mana sebelumnya telah berkirim surat. Adapun diantaranya mereka bersilaturahmi sekaligus memberi masukan kepada DPRKPLH berkaitan dengan pelaku usaha tentang tata cara pengolahan air limbah khususnya dalam kategori pelaku usaha klinik.
Bqca Juga Kemendagri, Pemprov Jabar dan Forkopimda Hapuskan tarif BPHTB, Dukung PSN PTPN Group
Selanjutnya kita terima dengan baik alhamdulillah apa yang mereka masukkan ke kita melalui link pelaku usaha yang di wilayah empat kecamatan di wilayah Selatan diantaranya Banjar Anyar, Banjarsari, Purwodadi dan Lakbok memberi masukan Apakah cara pengolahannya sudah termonitor oleh kita.
“Alhamdulillah kami didampingi oleh para kabid terkait menyampaikan bahwa berkaitan dengan instalasi pengolahan air limbah cair di klinik di wilayah tersebut kami menyampaikan sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2001 tentang penyelenggaraan pengolahan lingkungan hidup, serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 bahwa setiap pelaku usaha dengan berapa level pelaku usaha termasuk dalam sisi usaha kesehatan ada kategorinya, kebetulan yang ditanyakan oleh rekan-rekan ACS ini berkaitan dengan klinik yang ada di tempat Kecamatan,” ungkapnya.
Kalau melihat peraturan regulasi yang saya sampaikan tadi bahwa untuk Cluster klinik tidak membutuhkan dokumen teknis terkait dengan UKL maupun amdal, tetapi cukup menyampaikan surat pernyataan pengolahan limbahnya.
Dukungan itu disampaikan ketika pengajuan berdirinya klinik dimaksud melalui DPMPTSP kami menelaah dari sisi dokumen SPM SPPL-nya tersebut, dan Alhamdulillah semua sudah terpenuhi sehingga klinik tersebut berjalan.
Selanjutnya, manfaat dari pertemuan silaturahmi tersebut meningkatkan kinerja kami dalam sisi pembinaan edukasi terhadap pengolahan limbah yang baik, sehingga hal tersebut ketika ada ada monitoring kami di wilayah 4 Kecamatan tersebut ada hal yang melenceng dari sisi sppl-nya tentunya ada level kategori seperti apa teguran atau sanksi yang dilaksanakan di klinik tersebut.
Adapun jumlah klinik di wilayah kerja tersebut tidak kurang lebih 10 klinik yang ada di sana, dan untuk di Kabupaten Ciamis ada sekitar 18 Klinik. Lanjutnya
Ketika dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh dpmptsp belum beres, kita akan menyampaikan kepada stakeholder maupun juga dtmptsp untuk ditinjau kembali hal tersebut sesuai dengan kewenangan kita, tetap fungsi utama kita hanya di sisi pencemaran dan kehidupan lingkungan yang ada di si pelaku usaha itu bukan sisi perizinannya. Ujar Okta
Dengan adanya masukan dari rekan-rekan masyarakat di Ciamis Selatan ini untuk lebih kami mengawasi maupun monitoring sekaligus pembinaan edukasinya berkaitan dengan cara tata cara pengolahan air limbah dengan baik supaya tidak menjadi dampak terhadap masalah kondisi lingkungan sekitar. Terang Okta. (Dods)
Baca Juga SMKN 1 Rancah Rayakan Momen 17 Tahun Berdirinya Sekolah
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang