“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan Cisayong serta dua dinas teknis lainnya, yaitu DPUTRLH dan DPMPTSPTK, untuk menindaklanjuti hal ini,” tambahnya.
Selain itu, Undang juga mengungkapkan bahwa alhamdulillah barusan juga kami sudah ke lokasi untuk melakukan pengawasan, dan kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan, tetapi dari pihak perusahaan yang mengurus perizinan tidak ada, dari hasil koordinasi dengan pihak kecamatan, dari pihak perusahaan disuruh menghadap ke kami untuk bikin pernyataan, ungkapnya.
Dilain pihak, Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan, SE, M.Si mengatakan, bahwa untuk masalah mini market tersebut sedang di tindak lanjut barusan oleh pihak satpol pp kabupaten dan juga pihak kecamatan melalui kasi trantib, dan rencananya pihak perusahaan akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak beroperasi dulu atau tidak boleh ada aktivitas sebelum semua perizinan selesai, pungkasnya. (AD/WK)
Baca Juga Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Perizinan, WALPIS Geruduk Kantor Satpol PP