Berdalih Akan Dinikahi, Guru Ngaji di Ciamis Setubuhi Muridnya Berulang Kali

Tak buang waktu, keluarga korban segera melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya. Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ada lima korban lain! Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun saat kejadian masih di bawah umur.

Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak tahun 2021. Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID.

AKBP Akmal menegaskan bahwa NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Terkait video dan foto yang diduga berkaitan dengan kasus ini dan sempat beredar, AKBP Akmal menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran. Tersangka mengaku itu hanya dokumentasi pribadi, namun polisi akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya predator anak yang bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman untuk belajar dan berkembang. (Dods)

Baca Juga PLN Ciamis Laksanakan Sosialisasi Layanan kWh Pasca Bayar dan Sosialisasi K2K3

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *