Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan maraknya keberadaan minimarket yang belum mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya membuat geram sejumlah elemen masyarakat. Kamis (26/06/2025), DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya bersama Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) melakukan audiensi ke kantor Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya untuk menyuarakan keresahan tersebut.
Lutpi Lutpiansyah Ketua FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha. Terutama di jalur utama seperti Singaparna, ditemukan beberapa minimarket yang sudah beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami mempertanyakan langkah-langkah penindakan Satpol PP terhadap pengusaha minimarket yang jelas-jelas melanggar aturan. Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2014, setiap pelaku usaha wajib melengkapi proses perizinan mulai dari rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmindag), hingga terbitnya SLF dan PBG dari dinas teknis terkait. Setelah semua proses itu rampung, baru pengusaha diperbolehkan beroperasi,” dan kami kira tutup saja tegas Lutpi.
Hal senada disampaikan Wakil Bendahara DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Aris Romdoni. Ia menyoroti fakta bahwa beberapa minimarket sudah beroperasi bahkan jauh sebelum proses perizinan selesai. Salah satu contoh yang disorot adalah minimarket Alfamart di kawasan Marga Mulya Indah yang diduga hingga kini belum mengantongi izin operasional.