“Berdasarkan temuan kami, minimarket tersebut sudah dua kali mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP, yaitu tanggal 16 dan 21 Juni 2025. Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Ini menunjukkan lemahnya penegakan perda oleh aparat pemerintah,” ungkap Aris.
Pihaknya juga mendesak agar dinas terkait seperti PUPR, DPMPTSPTK, dan Diskopukmindag lebih serius dalam mengawasi proses perizinan. Mereka meminta agar pengusaha tidak dibolehkan beroperasi hanya bermodal rekomendasi sementara, sebelum seluruh izin resmi keluar.
“Kami akan terus mengawal masalah ini hingga ada tindakan nyata. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas tanpa implementasi di lapangan,” tambah Aris.
DPD KNPI dan FK-GMNU berharap Pemkab Tasikmalaya bisa segera bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi keberadaan pasar tradisional dari gempuran minimarket yang tidak berizin. (AD)