Senada disampaikan Sekjen FORWAPI, Ade Global. Ia menekankan agar BUMDes tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, apalagi bila penyertaan modal untuk membeli pupuk cair itu ternyata tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
“Selain itu, kejelasan izin edar, SNI, hingga rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa juga harus jelas. Jangan sampai ternyata tidak ada,” ujar Ade.
FORWAPI berharap upaya pembangunan dari sektor pertanian di Kabupaten Tasikmalaya benar-benar mensejahterakan petani, tanpa mengorbankan BUMDes maupun pemerintah desa. Terlebih, isu mengenai adanya fee atau cash back dari pembelian pupuk cair tersebut juga saat ini mulai mencuat.
“Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan desa dan juga BUMDes,” pungkasnya.
Adapun dalam hal ini, FORWAPI berkomitmen akan terus mengawal kasus penjualan pupuk cair organik ini sampai tuntas yang diduga melibatkan oknum APH. Selain itu FORWAPI juga memastikan akan segera melengkapi berkas laporan pengaduan sesuai arahan dari kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya. (WK)
Baca Juga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Anggota Paskibra Kecamatan Sukahening Intensif Berlatih