Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Pelaku berinisial Y (39), yang diketahui merupakan ayah tiri korban, diamankan pada Rabu (7/5/2025) setelah adanya laporan resmi dari ibu korban. Korban yang masih berusia 13 tahun merupakan seorang pelajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2024 dan Januari 2025, dengan modus meminta korban memijat dirinya lalu melakukan tindakan asusila seperti meremas payudara dan menciumi leher korban.
Korban yang semula tidak berani melapor karena takut dimarahi, akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya pada 6 Mei 2025. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengamankan tersangka yang sempat diamankan oleh warga.
Baca Juga Grand Opening Saung Sule, Ratusan Warga Padati Lokasi Wisata di Cijeungjing Ciamis