Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Cijeungjing, Pelaku Ayah Tiri Diamankan

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ciamis. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menanggapi tegas kasus ini.

Ia menyatakan bahwa Polres Ciamis memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum dengan serius setiap laporan yang masuk. Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Kapolres Ciamis juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak tidak merasa takut untuk mengadu bila menjadi korban kejahatan. (Dods)

Baca Juga Terlibat Pencabulan Terhadap Belasan Anak, Pria di Ciamis Ditangkap Polisi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *