Jakarta, analisaglobal.com — Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat berkomunikasi dengan sesama, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pasalnya, mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru akan resmi diberlakukan dan memuat ketentuan terkait tindak pidana penghinaan. Dilansir dari postingan Instagram @creativox pada …
Read More »
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang