Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan serius berupa kekerasan fisik dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sedikitnya 13 korban.
Tersangka berinisial F (27), warga Kecamatan Ciamis, diduga telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia 14–15 tahun, yang seluruhnya masih berstatus pelajar.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan tindakan pemukulan yang terjadi di dalam sebuah mobil di kawasan Cikoneng. Dalam proses pelaporan, korban juga mengungkapkan telah menjadi korban tindakan cabul.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Ciamis kemudian membuka fakta mengejutkan: tersangka ternyata telah melakukan kekerasan serupa terhadap belasan anak lainnya, termasuk aksi sodomi dan kekerasan seksual berat.
Baca Juga Tragedi Peledakan di Garut, 11 Orang Tewas Saat Pemusnahan Amunisi
Setelah laporan diterima, polisi segera bergerak cepat dengan memeriksa para saksi, melakukan visum di RSUD Ciamis, serta mengumpulkan bukti lainnya. Pada 5 Mei 2025, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, dan pada 7 Mei 2025 tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.