Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pilkades serentak akan segera dilaksanakan Pada tanggal 22 Maret 2022 mendatang yang di ikuti oleh 76 desa dari 25 kecamatan yang sesuai dengan SK Bupati Ciamis Nomor 141.1./KPTS.702-Huk/2021 tentang tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak di kabupaten Ciamis.
Gilar Yuga Noerisman selaku Wakil Ketua Panitia Pilkades mengatakan, untuk menjaga kondusifitas kampanye sebetulnya untuk tahapan kampanye sudah ada, dan tahapan kampanye itu 3 hari di bulan Maret atau 1 Minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Ucapnya Selasa (01/02/2022).
“Dari pihak pantia akan mendata tim sukses dari semua calon, dan akan diberi pemahaman agar tidak melanggar aturan tata tertib yang berlaku sesuai dengan peraturan Bupati dan juga tata tertib dari panitia.” Jelasnya
Lanjutnya, Dalam artian seperti pemasangan gambar, walaupun pemasangan gambar dari sekarang, karena sekarang belum ada penentuan nomor ataupun warna itu sah-sah saja ketika para calon dan tim suksesnya akan memasang gambar tetapi harus dengan aturan, karena itu ada aturannya.” Katanya
Masih kata Gilar menuturkan, Pemasangan gambar harus diatur, berapa yang akan pasang dan ukuran pun harus diatur oleh panitia Pilkades serta tempat pemasang gambar pun harus diatur, jadi jangan sampai menyalahi aturan dan kita ikut ke aturan tata tertib. tuturnya
“Secara persuasif atau pun secara kekeluargaan kita akan memanggil tim sukses tersebut dengan cara musyawarah dengan baik, ketika ada riak – riak atau “rada haneut” (Agak Hangat-red) itu sudah biasa, tetapi ketika ada permasalahan kita akan musyawarah terlebih dahulu secara damai seperti hati ke hati, jangan sampai pantia juga bermusuhan dengan tim sukses tetapi tim sukses dan panitia harus berdampingan, jadi Pilkades ini jangan sampai ada permasalahan.” Ungkapnya
Lanjut Gilar menerangkan, Kalaupun ada calon yang mengulangi kesalahan sampai beberapa kalinya dalam aturan tata tertib panitia berhak mencopot calon Pilkades tersebut dan memberhentikan kampanye tersebut, Contoh ketika calon melaksanakan kampanye 3 hari yang sudah ditentukan oleh Perbub atau Perda tanggal 21 sampai 23 Maret 2022 dan sesuai dengan SK Bupati, ketika permasalahan kembali terjadi lagi panitia akan memberikan sangsi tegas. terangnya
“Ketikan money politic terjadi pada hari kampanye tersebut panitia tidak akan bertindak ketika tidak ada laporan secara tertulis serta diharuskan ada saksi, dan tidak memberhentikan tahapan karena yang bisa mengatakan benar dan salah adalah pengadilan.” tegasnya
“Selanjutnya Kami pun menghimbau bahwa masa kampanye Pilkades serentak di Ciamis dilaksanakan dari tanggal 21-23 Maret 2022. Masa tenang pada 24-26 Maret 2022, dilakukan dengan pencabutan alat peraga kampanye. Jadi mari kita sukseskan Pilkades ini dengan aman dan damai.” Pungkas Gilar Wakil Panitia Pilkades***Dods
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang