Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Digelarnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cisayong bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) serta anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Para Kepala Desa Juga Muspika Kecamatan Cisayong Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan di Kantor Aula Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Senin (14/02/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Nanang Romli, S.IP Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari fraksi PDI Perjuangan, BAPPEDA, Kapolsek Cisayong yang mewakili, Koramil 1207/Cisayong yang mewakili, Camat beserta Sekmat Cisayong, Ketua APDESI dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cisayong, BPD dan para Pendamping juga Kasie dari 13 Desa yang berada di Cisayong.

Usai kegiatan, Nanang Romli. S.IP Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, Musrenbang ini kan rutin dan sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Musyawarah tingkat Nasional sampai tingkat Kabupaten, Permendagri pun mengamanatkan sesuai Nomor 87 tahun 2017 tentang tentang Musrembang. Ucapnya
“Musrenbang ini untuk mengakomodir usulan dari desa ke tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten, mudah – mudahan usulan para kepala desa dan tingkat Kecamatan bisa menjadi skala prioritas, isu – isu strategis tingkat Kabupaten, dan sekarang ini ada sistem baru yaitu SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), mudah – mudahan para kepala desa dan operator desa bisa menginput SIPD dengan lancar.” Harapnya
Lanjut Nanang Romli, Kami selaku anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari dapil II ini mudah – mudahan bisa mengakomodir dengan kebijakan fiskal kita atau pun APBD, karena itu kegiatan kebutuhan masyarakat juga, adapun usulan para Kepala Desa nanti akan saya lihat. Pungkasnya
Ditempat yang sama menurut Supendi Supriadi selaku ketua DPK APDESI Kecamatan Cisayong mengatakan, Untuk asosiasi Pemerintah Desa serta para Kepala Desa di Musrenbang ini cukup direpotkan, sehingga hal-hal seperti ini cukuplah, karena apa daya, ketika kami pengajuan banyak tetapi yang diakomodir cukup tiga (3) di sisi lain kami juga paham keterbatasan dan kemampuan, karena mungkin pendanaan dari Kabupaten juga. Ungkapnya
“Saya selaku DPK APDESI Kecamatan Cisayong tentunya Menurut saja, kalau semua desa usulan Desa hanya tiga mau bagaimana.” Ujarnya

Supendi juga menuturkan, dari pihak Kabupaten juga harus memahami tentang sistem, sekarang ini sudah digital dan terkadang ada eror nya, dan yang menjadi beban moral bagi kami selaku kepala desa itu jelas, karena kami selaku pemerintahan desa setelah Musdes, Musdus, sampai Musrenbangdes, tetapi kalau isinya modus tentu menjadi beban moral juga. Tuturnya
“Tetapi apalah daya, kita selaku pemerintahan Desa untuk mengawal Musyawarah tingkat Kecamatan ini dengan baik dan mudah – mudahan semuanya terlaksana.” tandasnya.***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang