Kejari Ciamis Kembalikan Berkas Tindak Pidana Kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Baru ke Penyidik Polres Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kejaksaan Negeri Ciamis kembalikan berkas terkait dugaan tindak pidana pada kegiatan susur sungai MTs Harapan Baru Ciamis yang memakan korban hingga 11 siswa ke Polres Ciamis.

Dikutip dari media infopriangan.com ,Yuyun Wahyudi Kepala Kejari Ciamis mengatakan ,bahwa berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik sebab dianggap berkas tersebut belum memenuhi syarat.

“Terkait susur sungai, berkasnya masih di penyidikan. Karena kita dalam posisi P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkap Yuyun.

Sampai sekarang berkas yang harus diperbaiki belum diterima lagi oleh pihak Kejari Ciamis .”Belum ada penyerahan berkas keduanya kepada kita” .Tegas Yuyun

Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat ini Kejari menerima berkas perkara tahap pertama dan langsung membentuk tim Jaksa Penuntut Umum.Ujar Yuyun

Dari hasil penelitian, ternyata berkas penyidikan yang diserahkan Polisi ke Kejari di nilai belum layak untuk disidangkan.Lanjutnya

Tekniknya masih banyak, pada saat kita menerima berkas perkara tahap pertama, kita bentuk tim Jaksa Penuntut Umum. Kita lakukan penelitian dan ternyata, berkas tersebut belum layak untuk disidangkan,” Paparnya

Berdasarkan petunjuk, maka kita serahkan kembali kepada pihak polisi untuk dilakukan penyidikan tambahan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan tambahan tersebut adalah untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.Terangnya

Diketahui, pada Jum’at 15 Oktober 2021 lalu terjadi peristiwa memilukan dari kegiatan susur sungai MTs Harapan Baru Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

Adapun kejadian tersebut tepatnya di Sungai Cileueur, Leuwi Ili Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat itu memakan korban 11 siswa.***Dods

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!