Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan percepatan pencairan Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut salah satu langkah penting dalam upaya percepatan adalah penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Dengan adanya penyaluran secara tunai tersebut menjadikan banyak polemik yang terjadi di masyarakat, baik dengan teknis pembelanjaan ataupun yang lainnya.
Menurut salah satu tokoh juga sesepuh di kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Kang Asep Davi mengatakan, Apabila mengutip Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, yang artinya BPNT bisa disalurkan dengan cara diberikan secara tunai. Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dan temuan – temuan dari penyaluran di sejumlah daerah. Ucapnya. Sabtu (26/02/2022).
“Informasi yang didapat KPM menerima bantuan dalam bentuk paket dari supplier melalui e-waroeng, KPM tidak mempunyai pilihan lain meskipun barang yang di dapat tidak sesuai dengan kebutuhannya, yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan, begitu juga volume dan nilai barang yang di terima sangat jauh dari besaran nominal uang yang merupakan hak KPM.” Jelasnya
Kang Asep Davi juga menuturkan, Malahan di sejumlah lokasi juga diketemukan kualitas barangnya di bawah standard. Intinya penyaluran BPNT dalam bentuk sembako diduga menjadi bancakan banyak pihak yang berujung pada kerugian di pihak KPM, karena volume dan kwalitas barang tidak sebanding dengan nilai uang, rata-rata Rp. 50 ribu per KPM dalam setiap penyaluran hilang di serap berbagai kepentingan. tuturnya
“Untuk saat ini, ada informasi penting bagi KPM BPNT bahwa ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Adapun substansi isi surat dari Kementerian Sosial pada tanggal 17 Desember 2021 ini adalah mengenai percepatan penyaluran sembako dan BPNT PPKM melalui tunai.” tegasnya
Lanjut Kang Asep Davi menerangkan, alhamdulillah bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sedang dalam proses pencairan. Bantuan tersebut langsung diberikan untuk periode tiga (3) bulan, per bulannya KPM menerima bantuan Rp. 200 ribu, sehingga total yang diterima KPM adalah Rp. 600 ribu. Bansos BPNT kali ini ada yang berbeda dengan sebelumnya yang harus dibelanjakan melalui e-Warong, untuk periode ini dibebaskan belanja di mana saja, tolong jangan sampai ada yang mengarahkan harus berbelanja di warung tertentu. terangnya
“Kenapa hal ini saya sampaikan, karena di lapangan sudah ada yang menggiring untuk berbelanja di warung- warung tertentu, saya juga menghimbau kepada seluruh KPM jangan mau diarahkan ke warung tertentu, kalian bebas berbelanja dimana saja, cari yang kwalitasnya baik dengan harga yang kompetitif, dengan catatan berbelanja sesuai dengan program yaitu untuk belanja sembako.” Jelasnya
Kang Asep Davi juga menambahkan, Masukan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tolong selidiki kenapa dan ada motif apa sehingga terjadi mobilisasi pembelanjaan harus ke e-warung ? yang jelas-jelas penyalurannya di paketkan. tambah Kang Asep Davi.***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang