Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com – Terkait Ijin PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran kepada pelaku usaha olahan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Gula Cokelat Sukrosa (GCS) yang berbahan baku dextros, molases, rafinasi, metabisulfite, dan tepung tapioka tahun 2020. PIRT tersebut masih berlaku hingga sekarang, artinya adapun temuan dilapangan adanya dugaan olahan berbahan tersebut di awal tahun 2022 ijin PIRT tersebut berlaku.
Hal tersebut dijelaskan Kembali oleh Jajat, Kepala Loka POM Tasikmalaya, di kantornya, Senin (21/02/2022), berdasarkan informasi secara lisan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
Sementara untuk hal dimaksud, adanya olahan industri rumahan berbahan baku mana yang dicurigai dan tidak memenuhi syarat adanya kandungan mikrobiologi nya atau zat kimia yang berbahaya yang dilakukan secara obyektif oleh petugas dilapangan, artinya sample produk yang akan diuji harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Loka POM atau dari BPOM sendiri. Jelas Jajat.
“Namun apabila masyarakat ingin menguji produk yang masih diragukan karena diduga mengandung bahan baku yang berbahaya atau tercemar, maka bisa langsung ke BPOM Bandung”, tandasnya.
Karena Loka POM Tasikmalaya masih keterbatasan uji laboratorium dan untuk kantor sendiri masih sementara dan masih dibangun. Di Loka POM Tasikmalaya baru bisa uji laboratorium sebatas bahan-bahan seperti formalin, borak untuk selebihnya belum adanya alat uji seperti bahan – bahan zat kimia lainnya.
Disinggung terkait adanya Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diharuskan adanya keterangan berupa bahan komposisi dari sebuah produk, kode produksi, tanggal produksi dan nama produk dan lainnya, ?
Jajat menjelaskan bahwa kapasitasnya pengawasannya selama ini hanya berdasarkan informasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan untuk data para pengrajin olahan industri rumah tangga pun ada di Dinas Kesehatan. Jelasnya
“Kalau pun di lapangan tidak adanya label nama atau komposisi bahan baku yang dimaksud hal tersebut harusnya seperti yang sudah ditetapkan oleh peraturan dalam hal ini Undang – Undang Perlindungan Konsumen, minimal informasi yang digunakan bahan baku itu apa saja”, papar Jajat.
Kembali dipertanyakan terkait informasi beberapa pelaku olahan Gula Cokelat Sukrosa (GCS) yang sudah mengantongi ijin PIRT, Jajat menuturkan, informasi tersebut hanya secara lisan dari Dinas Kesehatan Pangandaran dan tidak memperlihatkan hasil uji laboratorium yang dimaksud di tahun 2020 ?
Loka POM Tasikmalaya dalam hal kunjungan kemarin hanya lintas sektor yang di undang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan tidak pula dalam rangka kapasitas untuk mengaudit para pelaku usaha olahan industri gula cokelat sukrosa, adapun Loka POM lebih ke pembinaan. Tutur Jajat.
Loka POM Tasikmalaya sendiri tidak serta merta melakukan pembinaan saja, namun pengawasan juga tentu dengan koordinasi lebih dulu dengan pihak Pemerintahan Daerah setempat. Nanti wacana – wacana lainnya untuk pengawasan rutin, jika mungkin menjadi perhatian dari masyarakat.
“Untuk pengawasan kepada para pelaku usaha Loka POM Tasikmalaya sudah secara rutin dalam pengawasan dan pembinaan dengan pihak Pemda setempat berdasarkan data–data yang ada di Dinas Kesehatan. Secara teknis tentu dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas mengumpulkan semua para pelaku usaha yang sudah mengantongi PIRT dari Kabupaten masing–masing, seperti Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, tetapi kegiatan – kegiatan LPOM setiap tahun selalu ada sesuai perencanaan”, tandasnya.
LPOM Tasikmalaya pernah melaksanakan audit kepada para pelaku usaha gula aren di Pangandaran yang sudah mengantongi PIRT. Namun untuk tempat dan lokasi para pengrajin olahan gula aren tidak begitu jelas mengetahui dimana nya dan itupun yang sudah ada ijin PIRT. Yang akan mengupgrade ijinnya Makanan Dalam (MD) ke BPOM dan masih proses hingga sekarang.
Sementara terkait untuk perijinan Jajat mengatakan, untuk sekarang lebih mudah bisa langsung melalui Online Single Submission (OSS). Sebelumnya jika para pelaku usaha ingin memperoleh ijin harus melalui dinas terkait.
“Namun sekarang sebaliknya, artinya bagi Loka POM Tasikmalaya jika masyarakat ingin memperoleh ijin dan masih ada beberapa kekurangan kami selaku Loka POM tentu akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada beberapa syarat yang kurang hingga mendapatkan apa yang diinginkan para pelaku usaha berskala Mikro, Kecil dan Menengah”, pungkasnya.***Dit
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang