Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Warga Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung digegerkan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kerap merusak saung dan mencuri gula aren milik warga.
Warga merasa terganggu dengan keberadaanya sehingga warga Cikupa dibantu babinsa dari Koramil 1307/Kawali memburu dan akhirnya ODGJ tersebut tertangkap pada hari Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 24.00 WIB dini hari.
Menurut salah satu warga, Nandang Surahman ketika di hubungi mengatakan, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kerap meresahkan dan merusak bangunan dan mencuri milik warga.

Sampai berita ini diturunkan, kerugian materi belum terhitung karena warga dan pemilik saung serta gula, disibukan ikut memburu untuk menangkap orang gila tersebut.
“ODGJ merusak saung, mencuri gula aren dan bahkan sadapan air nira milik warga pun dicuri,” katanya.
Nandang menambahkan, ODGJ yang di tangkap warga dibantu oleh Babinsa akhirnya dibawa ke kantor Desa Cikupa dan di introgasi langsung oleh warga. Namun, ketika di introgasi tidak jelas apa yang di ucapkannya. Bahkan ODGJ yang ditangkap warga akan di serahkan ke Polsek Kawali untuk diserahkan ke Satpol PP.
“Saat di introgasi oleh warga, ODGJ mengaku bernama Iip asal dari Cingambul Panawangan dan kerap bicara ingin pulang,” tambahnya.***A.Yayat/A.Suryana
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang