Ciamis, analisaglobal.com – Adanya kehilangan sebidang tanah darat seluas 130 Bata (1.820 m2) atas nama Euis warga Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, menjadi perhatian dikalangan warga masyarakat setempat.
Tanah darat yang berlokasi di blok Walini (Peudeuy), dengan batas Utara Ibu Emin, Selatan Bapak Otong, Timur Bapak Ito, Barat Bapak Eman.
Tanah darat tersebut hasil Hibah (pemberian) dari Ibu Hj.Yoyoh Sahriah terhadap putrinya yaitu Ibu Euis Perinawati pada tahun 2009.
Euis menuturkan kepada beberapa awak media ketika dimintai keterangan, Sabtu (16/04/2022) menuturkan merasa heran dan kaget bahwa tanah tersebut sudah di Perjualbelikan, kepada Haryanto tanpa ada pemberitahuan dari si Penjual atau si Pembeli, ungkapnya.
Guna mengecek hal tersebut Euis pun mendatangi ke Desa Sukajaya untuk mempertanyakan bahwa tanah tersebut sudah di Perjualbelikan.
Iwan selaku Kepala Dusun Desa Sukajaya menerangkan bahwa dirinya tidak diberitahu apalagi menyaksikan terjadinya transaksi jual beli dari atas nama Hj.Yoyoh ke Haryanto. Sementara tanah tersebut sudah sah menurut hukum menjadi hak milik atas nama ibu Euis Perinawati dengan dasar surat hibah yang ditandatangani oleh ahli waris dan di ketahui Kepala Desa Neglasari pada saat itu, paparnya.
Adanya kejanggalan menurut Euis, SPPT atas nama dirinya di ganti atas nama Haryanto tanpa mengundang atau memberitahuan terlebih dulu, jelasnya.

Sementara di Desa Sukajaya adanya program percepatan PTSL tanah milik dirinya (Euis-red) sedang di mohonkan sertifikat ke kantor BPN Ciamis melalui program PTSL, dengan terjadinya kejadian ini Desa Sukajaya seolah – olah ada sebuah pembiaran dan tutup mata terhadap tanah yang di duga dalam sengketa.
Masih menurut Euis, “Dirinya membuat surat permohonan penundaan sertifikat atas nama Haryanto ke Camat Kecamatan Pamarican, Camat selaku otoritas Pemetintahan Kecamatan pun menanggapi dan langsung membuat surat permohonan penundaan sertifikat atas nama Haryanto yang ditujukan kepada panitia PTSL Desa Sukajaya tembusan satu kepala ATR/BPN Kabupaten Ciamis, Kepala Desa Sukajaya, BPD Desa Sukajaya, tertanggal 09 Februari 2022, dan Permohonan penundaan oleh BPN diterima per tanggal 6 April 2022.
Euis menuturkan kepada awak media, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis jangan tinggal diam dan seolah olah tutup mata dengan terjadinya jual beli di bawah tangan yang mengakibatkan kerugian para pemilik tanah, tandasnya.
Dengan kejadian seperti ini selaku penerima hibah, tentu akan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah tersebut dan akan melaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak berwajib, ujarnya.
Dikonfirmasi juga oleh beberapa media Kadus Desa Sukajaya Iwan mengungkapkan bahwa di Desa Sukajaya sudah biasa untuk memindahkan atau merubah atas nama pemilik SPPT ke atas nama orang lain tanpa memberitahu / mengundang atas nama yang tertera di SPPT sebelumnya, ucapnya.
Perihal tersebut tentu publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis bahwa jual beli di wilayah Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican adanya transaksi di bawah tangan tanpa ditanda tangani oleh para ahli waris dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Sukajaya di anggap sah.
Sementara bagaimana dengan peraturan pemerintah/PPAT kalau terjadi jual beli seperti ini dianggap legal.***Dit
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang