Program BPNT dan BLT Migor di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Jadi Ajang Bancakan Beberapa Oknum

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Warung elekronik gotong royong (e-warong) menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu. Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan. Tujuannya untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.

Tidak hanya sebagai tempat membeli kebutuhan bahan pokok, e-warong juga berfungsi sebagai mini Automatic Teller Macine (ATM) yang melayani pencairan bantuan sosial, belanja non tunai, buka tabungan, setoran dan tarik tunai, transfer, pembayaran listrik, telepon, BPJS, PAM, cicilan, tiket, token listrik bahkan pulsa. Bahkan gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram hanya bisa diperoleh di e-warong. ATM yang digunakan adalah kartu yang bernama Combo.

Di awal, Kementerian Sosial (Kemsos) menargetkan 74 kabupaten/kota sebagai daerah percontohan. Dalam pengelolaannya, Kementerian Sosial menunjuk Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Skema ini diharapkan mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antar individu dan daerah. Pada akhir tahun 2017, ditargetkan tiga juta warga yang tercatat sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) – (Program Keluarga Harapan) PKH di 98 kota dan 200 kabupaten dapat menikmati akses ini.

Akan tetapi beda halnya dengan kebanyakan e-warong yang menjadi agen pencairan bagi KPM baik PKH ataupun BPNT di Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga hanya menjadi ajang untuk mencari keuntungan semata dari KPM, karena adanya indikasi kerjasama dengan para pihak, seperti suplayer komoditi sembako ataupun oknum APH, sehingga dengan harga jual yang tinggi tanpa memikirkan nasib KPM.

Seperti halnya yang terjadi di beberapa Kecamatan di kabupaten Tasikmalaya, ada beberapa e-warong yang menceritakan bahwa dengan adanya keuntunganpun bukan untuk sendiri karena harus dibagi juga untuk kepentingan kondusifitas dengan, oknum sosial kontrol bahkan beberapa oknum APH.

Dengan adanya kejadian tersebut, sudah jelas bahwa nominal bantuan yang di terima para KPM BPNT sudah tidak utuh lagi. Pasalnya, para pihak suplayer harus menentukan harga jual yang cocok untuk para KPM karena harus menyisihkan sebagian nominal untuk di berikan kepada beberapa pihak seperti agen e-warong, oknum TKSK, para oknum APH bahkan oknum kepala Desa guna untuk menjaga kondusifitas di lapangan.

Dilain pihak, menurut salah satu Suplayer komoditi BPNT yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kalau dirinya mengeluhkan terkait menjamurnya para suplayer abal-abal, serta pihak oknum APH yang seharusnya mengawasi program BPNT tersebut, akan tetapi malah ikut menjadi suplayer (Milu Dagang). Ucapnya

“Apalagi sekarang ditambah BLT Minyak goreng tentunya dengan adanya komiditi untuk minyak goreng selain langka dan mahal pastinya itu akan menjadi lahan bisnis baru bagi pihak swasta atau pengusaha, akan tetapi tetap saja ada segilintir oknum yang ikut bermain, yang harusnya mengawasi menjadi wasit ini malah ikut berdagang atau bermain, tentunya ini sangat miris.” Ungkapnya

“Malahan untuk bahan sumber inflasi juga terjadi karena BPNT, dikarenakan setiap akan ada penyaluran harga – harga komoditi yang menjadi bagian dari BPNT seperti beras dan telur menjadi naik, dan di saat program selesai harga tersebut terjun payung atau kembali murah.” tandasnya

Dengan adanya kejadian tersebut dapat disimpulkan kalau program BPNT untuk masyarakat kurang mampu tersebut diduga dijadikan ajang manfaat atau dijadikan ajang bancakan para oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan hak para KPM.

Maka diharapkan pihak Satgas Pangan harus berperan aktif dalam mengawasi harga – harga komoditi BPNT yang selalu naik ketika akan ada pencairan, dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Saber Pungli ataupun Inspektorat segera turun tangan dan segera menindak tegas oknum – oknum yang seharusnya mengawasi malah turut serta bermain atau berjualan hanya untuk mengambil keuntungan semata dari hak rakyat miskin.***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!