Diduga Beredarnya Migor Ilegal di Penyaluran BLT Migor di Wilayah Tasikmalaya, Ini Tanggapan Ketua LAKRI Kokab Tasikmalaya

Diduga Beredarnya Migor Ilegal di Penyaluran BLT Migor di Wilayah Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (Migor) yang sedang berlangsung di wilayah kabupaten Tasikmalaya, tentunya menjadi polemik tersendiri, baik bagi yang terlibat didalam program tersebut ataupun pemerhati kebijakan, dikarenakan dengan pola uang yang dibagikan dan seolah olah dibebaskan untuk berbelanja bagi KPM.

Sejak pemerintah melepas harga minyak goreng ke mekanisme pasar, mendadak barang membanjiri rak-rak ritel modern. Juga, di pasar dan warung. Tidak hanya merek-merek yang selama ini sudah dikenal pasar. Tetapi Minyak goreng kemasan dengan berbagai merek baru bermunculan. Padahal sebelumnya, antrean panjang dan keluhan kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah dilaporkan terjadi hampir setiap hari.

baca juga 10 Tips Polri Ke Masyarakat Untuk Wujudkan Mudik Yang Aman, Sehat dan Bahagia

Adapun yang terpantau di lapangan, minyak goreng dalam kemasan muncul dengan beragam ukuran dan merk. Dengan harga yang melambung dengan merk yang tentunya masalah ijin edar menjadi pertanyaan, baik BPOM nya dan ijin lainnya.

Ini Tanggapan Ketua LAKRI Kokab Tasikmalaya

Menurut Rino Lesmana Ketua LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) Kota/Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, Apabila betul terjadi peredaran minyak goreng ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya seperti yang diberitakan oleh media analisaglobal.com, dalam distribusi penyaluran BLT minyak goreng oleh penyalur kepada KPM sebagai Konsumennya, ini jelas menunjukan lemah nya Fungsi Pengawas dan Pengendali pada kedinasan terkait. Ucapnya Minggu (24/04/2022).

“Langkah selanjutnya maka DISKOPUKMINDAG Kabupaten Tasikmalaya terintegrasi dengan Satgas Pangan/APH (Aparat Penegak Hukum) harus bertindak untuk mengusut dan menindak para pelaku nya untuk di proses secara hukum.” tegasnya

Lanjut Rino menuturkan, Adapun instrumen hukum untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam pusaran minyak goreng ilegal terdapat dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni :

1).Pasal 2 ayat 1 Perka Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Yang menyebutkan dengan tegas “setiap olahan baik yang di produksi dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.”

2).Pasal 7 huruf (a) serta Pasal 62 UU No.9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Kemudian apabila ditemukan zat / bahan yang berbahaya bagi kesehatan pada minyak goreng tsb seperti peroksida dan timbal, maka pelanggaran terhadap UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Program bantuan pemerintah seperti halnya BLT minyak goreng, BPNT dan lain-lain, yang terus bergulir untuk masyarakat, dimana sasaran penerima manfaat nya adalah rumah tangga miskin, program bantuan tersebut sebagai bagian dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) akibat dari pandemi Covid-19. tuturnya

“Seharusnya jangan di cederai oleh Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan dalam kesempitan dengan itikad jahat.” Jelasnya

“Kami LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) memiliki fungsi sebagai Control sosial dan advokasi pendampingan masyarakat, siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat apabila ada temuan yang mengindikasikan kecurangan dalam mekanisme bantuan pemerintah tersebut untuk bisa ditindak lanjut pada instansi yang berwenang.” Ungkapnya

“Salus Vovuli Suprema Lex Esto “Keselamatan rakyat adalah merupakan hukum tertinggi.” tandas Rino Lesmana, Ketua LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya.***AD

baca juga Banyaknya Merk Baru Dalam Program BLT Migor, Diharapkan Diskopukmindag dan Satgas Pangan Segera Bertindak

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!