Banyaknya Merk Baru Dalam Program BLT Migor
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (Migor) yang sedang berlangsung di wilayah kabupaten Tasikmalaya, tentunya menjadi polemik tersendiri, baik bagi yang terlibat didalam program tersebut ataupun pemerhati kebijakan, dikarenakan dengan pola uang yang dibagikan dan seolah olah dibebaskan untuk berbelanja bagi KPM.
Akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan seperti yang terjadi dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, penyaluran BLT Minyak goreng hampir semuanya sama dengan pola atau penerapan teknis, yaitu uang diberikan kepada KPM dan setelah dibagikan ada yang menggunakan pola pada sore harinya uang ditarik kembali yang diduga oleh beberapa oknum dan ada juga di tempat pencairan langsung membeli Minyak Goreng karena adanya dugaan indikasi penekanan bahwa uang tersebut harus dibelikan Minyak Goreng.
baca juga Program BPNT dan BLT Migor di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Jadi Ajang Bancakan Beberapa Oknum
Dengan adanya hal tersebut banyak menjadikan banyaknya temuan di lapangan dikarenakan KPM yang merasa dirugikan, karena mau tidak mau harus membeli minyak goreng sebanyak satu dus dengan harga nominal Rp. 300.000,- per dus, padahal ketika belanja di luar tentunya harga pun tidak akan mahal, dan ketika di hitung dari satu dus harga Rp.300.000,- dibagi 12 (atau satu lusin) mencapai harga Rp. 25.000 per liter.
Jika mengacu kepada surat Kepmensos Nomor 54 Tahun 2022 tentang bantuan program sembako periode April, Mei dan Juni tahun 2022 pada poin ketujuh anggaran sebesar Rp. 200 ribu untuk sembako dan pada poin kedelapan bantuan sebesar Rp. 100 ribu untuk minyak goreng selama 3 bulan dengan total Rp. 300 ribu, dan jika di akumulasi bantuan tersebut dengan total Rp. 500 ribu/KPM
Sejak pemerintah melepas harga minyak goreng ke mekanisme pasar, mendadak barang membanjiri rak-rak ritel modern. Juga, di pasar dan warung. Tidak hanya merk-merk yang selama ini sudah dikenal pasar. Tetapi Minyak goreng kemasan dengan berbagai merk baru bermunculan. Padahal sebelumnya, antrean panjang dan keluhan kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah dilaporkan terjadi hampir setiap hari.
Adapun yang terpantau di lapangan, minyak goreng dalam kemasan muncul dengan beragam ukuran dan merk. Dengan harga yang melambung dengan merk dagang yang tentunya diduga masalah ijin edar menjadi pertanyaan, baik BPOM nya dan ijin lainnya.
baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi pihak Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya melalui bidang pengendalian perkembangan perdagangan, untuk menanyakan hal ijin edar, akan tetapi kepala bidang tersebut sedang sakit dan belum bisa dimintai keterangan.
Seperti halnya yang terjadi di kabupaten Tasikmalaya, menurut beberapa KPM di beberapa kecamatan mengatakan, saya tidak tahu dengan peraturan ini dan ini juga tidak dirapatkan ataupun disosialisasikan terlebih dahulu, saya pun baru tahu ketika mau mengambil bantuan dari meja satu dikasih uang lalu pindah meja kedua uang tersebut ditukar dengan kupon untuk pengambilan minyak goreng dengan harga Rp. 300 ribu per karton/dus, itu harus dibelikan semua.” Katanya
Ditempat berbeda, KPM juga mengungkapkan, Dari uang Rp. 500.000, hanya mendapatkan beras 1 karung dengan berat 12 kg dengan harga Rp. 150.000, minyak goreng 1 dus Rp. 300.000, dan uang Rp. 50.000 ribu untuk dibelanjakan telur ke warung terdekat, sebenarnya Itu tidak cukup, itu hanya membuat saya sedih, saya ingin semuanya (Harga) normal dan yang terpenting harga minyak kembali normal, karena percuma ada bantuan untuk membeli minyak goreng juga, kalau harus beli di desa, kan aneh. Ungkapnya
“Intinya saya tidak tahu apa – apa, dari awal juga tidak ada pemberitahuan, dan menurut saya sih dari pada seperti ini penyalurannya mending berdayakan warung sekitar dari pada seperti ini.” tandasnya
Diharapkan Diskopukmindag dan Satgas Pangan Segera Bertindak
Dengan adanya kejadian tersebut, Satgas Pangan dan Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya diharapkan untuk segera turun tangan jangan hanya berpangku tangan, adanya kemasan merk minyak goreng yang bermunculan yang diduga belum jelas tentang ijin edar ataupun harga yang melambung tinggi, serta kualitas, kuantitas dalam kubikasi (900 ml/botol x 12 botol dalam 1 karton) dengan harga @ Rp 25 ribu jadi total Rp. 300 ribu, dan labelisasi produk (SNI, MUI, BPOM, dan lain lain) sehingga identitas produsen/ distributor/ agen menjadi bias atau tidak jelas.
Adapun dengan adanya dugaan para pihak ataupun oknum yang terlibat didalamnya, alangkah baiknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, Saber Pungli dan lainnya untuk segera menindak tegas sehingga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2018, bahwa fokus strategi nasional pencegahan korupsi meliputi tiga hal. Yakni, perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, karena sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara.***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang