Kota Bandung, analisaglobal.com — Akhir-akhir ini yang telah terjadi banyak e-warong yang menjadi agen pencairan bagi KPM baik PKH ataupun BPNT di Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga hanya menjadi ajang untuk mencari keuntungan semata dari KPM, karena adanya indikasi kerjasama dengan para pihak, seperti supplier komoditi sembako ataupun oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga dengan harga jual yang tinggi tanpa memikirkan nasib KPM.
Dampaknya nominal bantuan yang di terima para KPM BPNT sudah tidak utuh lagi. Pasalnya, para pihak supplier harus menentukan harga jual yang cocok untuk para KPM, karena harus menyisihkan sebagian nominal untuk di berikan kepada beberapa pihak seperti oknum agen e-warong, oknum TKSK, para oknum APH bahkan oknum kepala Desa guna untuk menjaga kondusifitas di lapangan. (Berita analisaglobal.com edisi hari Minggu – 17/04/2022)
“Sehingga dengan harga jual yang tinggi tanpa memikirkan nasib KPM yang berdampak pada nominal bantuan yang di terima para KPM BPNT sudah tidak utuh lagi,” ujar Ari Bramasto, S.E, Ak, M.Si, CA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung kepada analisaglobal.com, Rabu (20/04/2022).
“Pasalnya, para pihak supplier harus menentukan harga jual yang cocok untuk para KPM, karena harus menyisihkan sebagian nominal untuk di berikan kepada beberapa pihak seperti oknum agen e-warong, oknum TKSK, para oknum APH bahkan oknum kepala Desa guna untuk menjaga kondusifitas di lapangan,” terang Ari Bramasto
Ia menjelaskan, tentu saja hal ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perpres 54/2018, bahwa fokus strategi nasional pencegahan korupsi meliputi tiga hal. Yakni, perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Fokus Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dari Kejadian di Kabupaten Tasikmalaya adalah fokus ketiga yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi lantaran keduanya sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara,” jelas Ari Bramasto.
Tantangan pada fokus ini antara lain, belum optimalnya koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas aparat penegak hukum, masih lemahnya adaptasi proses penegakan hukum pada era digital dengan modus kejahatan yang semakin berkembang dan kompleks dan masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum.
“Hal lainnya juga ditandai lemahnya Independensi pengawasan dan pengendalian internal pemerintah, inspektorat pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” tutur Ari
Lemahnya pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik dan belum terintegrasi nya system pengawasan pembangunan dan pemanfaatan program serta pembangunan Desa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa, mengenai bansos dalam masalah pendistribusian misalnya adanya pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update hingga politisasi.
Salah satu upaya mengatasi permasalahan tersebut Program BPNT dan BLT Minyak Goreng (Migor) direncanakan serta dikelola secara transparan, misalnya mempublikasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi yang terintegrasi dan realisasi pengadaan serta transparansi kegiatan Program Bantuan juga melibatkan media (Cetak, Online & Elektronik). tambahnya.
Saya berharap, masyarakat bisa mengawasi pengadaan dengan mematuhi ketentuan pengadaan. Bila terjadi kondisi darurat, pada dasarnya bukan dianggap sebagai pembenaran agar selanjutnya menutup informasi dan melakukan pengadaan secara tertutup.
“Mengingat pengadaan darurat berpotensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang cukup tinggi,” harapnya.
Meskipun Kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi dan termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada masyarakat dan merugikan negara. Usaha sekecil apapun perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, apalagi dilakukan secara bancakan. Mengingat korupsi berdampak pada kemiskinan dan kesenjangan sosial. Selain itu, korupsi menjadi awal dari permasalahan lain seperti naiknya harga kebutuhan pokok dan mengganggu penciptaan lapangan kerja. Pungkasnya.***UWA/A.Yayat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang