Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com —
Upaya pencarian dua korban tertimbun longsor di Kampung Ciomas, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, resmi dihentikan pada Sabtu (5/7/2025) setelah berlangsung selama tujuh hari tanpa hasil.
Penghentian pencarian diumumkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah dalam apel penutupan yang dihadiri unsur Muspika Salawu, BPBD, Tagana, Pemerintah Desa Tenjowaringin, keluarga korban, serta warga setempat.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin selama tujuh hari penuh, namun hingga hari ini kedua korban belum ditemukan. Sesuai dengan SOP Basarnas, batas maksimal pencarian adalah tujuh hari, sehingga kami resmi menghentikan pencarian,” ujar Kapolres.
Baca Juga BPP Cisayong Gelar Sekolah Lapangan Bagi Kelompok Tani UPLAND di Desa Cikadu
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban karena belum bisa menemukan jasad keduanya. Kapolres turut menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pencarian secara manual tanpa pendampingan aparat demi keselamatan bersama.
“Saya atas nama Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Siaga Kantor SAR Bandung, Mamang Fatmono, membenarkan penghentian operasi pencarian jasad kedua korban, Acu (65) dan Amin (60), yang sudah dilakukan sesuai prosedur.
Di sisi lain, pihak keluarga korban menerima keputusan tersebut dengan ikhlas. “Kami sudah pasrah dan menerima kalau pencarian tidak dilanjutkan. Terima kasih atas segala upaya semua pihak,” ucap Anah, perwakilan keluarga, yang didampingi Kepala Desa Tenjowaringin Idi Abdul Hadi. (Yos Muhyar)
Baca Juga Kapolres Tasikmalaya Kota Tanam Pohon di Lokasi Longsor Bersama Muspika Sukahening
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang