Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Perjuangan seorang perangkat desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, untuk mendapatkan keadilan akhirnya berbuah manis.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dalam putusannya, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, serta menyatakan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sindanghayu tentang pemberhentiannya batal demi hukum karena cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa tersebut sebelumnya diberhentikan secara sepihak melalui SK Nomor: 141.3/Kpts.04/Ds./2024 tertanggal 10 Juli 2024. Merasa haknya dilanggar, ia menggugat SK tersebut ke PTUN Bandung dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, yakni Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M.
Baca Juga Hindari Gangguan Pohon, PLN Singaparna Gelar ROW dan Perbaikan Tanah di Sekitar Tiang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pemberhentian perangkat desa itu tidak sah karena tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dengan seluruh dalil kami. Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan SK pemberhentian tersebut batal. Ini membuktikan bahwa perangkat desa pun memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar tim kuasa hukum, di Tasikmalaya usai pembacaan putusan.
Pihak kuasa hukum berharap putusan ini menjadi preseden penting bagi kepala desa di seluruh Indonesia agar menaati prosedur hukum sesuai aturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang diambil. “Jangan ada lagi pemberhentian sepihak yang tidak prosedural, karena perangkat desa juga punya hak yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Tak lupa, pihak penggugat juga menyampaikan terima kasih atas dukungan moral dari masyarakat selama proses persidangan berlangsung. Dukungan tersebut menjadi semangat untuk memperjuangkan hak dan keadilan hingga akhirnya dimenangkan di meja hijau. (AD)
Baca Juga Akibat Tertimpa Longsor, Jaringan Listrik di Penyulang Sadananya Mengalami Gangguan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang