Tidak Tercovernya Biaya Ambulan RS Pandega Oleh Kartu KIS KERTAWALUYA Untuk Pasien Meninggal
Pangandaran, analisaglobal.com — Aif Saeful Rohman (37) seorang warga masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Padaherang yang menderita Jantung, Paru – paru, dan Lambung berakhir meninggal dunia. Pasien sempat dirawat di PKM Padaherang selama 3 hari, sebelum dilarikan ke RSU Pandega Pangandaran.
Menurut keluarga pasien, pada saat jam 3 dini hari tadi Jumat (03/06/2022), sempat mengalami sesak nafas hingga pihak keluarga meminta untuk segera ditindaklanjuti oleh perawat jaga, namun saat hendak ke tempat jaga tidak terlihat perawat satupun, hingga meminta bantuan security untuk memanggil para perawat jaga yang menurut keluarga perawat tidur sampai mendapatkan penangan dari perawat jaga RSU Pandega, paparnya.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Masih menurut pihak keluarga pasien, “pasien yang mengalami pembengkakan dimuka diduga akibat paru – paru dan jantungnya pecah hingga meninggal jam 07.00 WIB sehingga jenazah harus dibawa pulang”, ujarnya.
Ironisnya ketika jenazah harus dibawa pulang, pihak keluarga pasien yang tidak mampu ini harus membayar biaya ambulance sebesar Rp 175.000,-, sementara pasien sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (Kertawaluya) yang dibiayai oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.
Tomas Karangsari Kecewa
Semetara menurut tokoh masyarakat saat diwawancara, Jum’at (03/06/2022), Apip selaku Ketua RT sangat menyayangkan atas kejadian ini, harusnya kalau pengguna kartu KIS bisa gratis semuanya termasuk ongkos ambulance, kan katanya “PANGANDARAN HEBAT” terus kalau begini hebatnya dimana”, tandas Apip.
“Untuk biaya mobil ambulance saja warga masyarakat setempat sampai patungan agar pasien segera dipulangkan dan dikebumikan oleh pihak keluarga”, tambah Apip.
Dirinya merasa sangat kecewa akan perlakuan yang terjadi kepada warganya, karena itu harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran agar tidak terjadi kembali kepada warga masyarakat lainnya.
Adapun diawal tidak melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pihak Pemerintahan Desa Karangsari, hal tersebut diluar dugaan pasien sampai meninggal.
Masih menurut Apip, harusnya negara hadir bagi masyarakat yang kurang mampu hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, “Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara”, papar Apip.
Sementara saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA) Jum’at (03/06/2022), Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran Asep Kemal menuturkan “bahwa seperti biasa peserta BPJS mandiri atau BPJS PBI itu tarif ambulan nya memang bayar sesuai tarif ke Karangsari – Padaherang Rp 175.000,- dan KIS / BPJS yang tercover hanya Ambulance dengan Rujukan saja, sedangkan untuk Jenazah bayar”, tutur Asep setelah koordinasi dengan pihak RSU Pandega.

Masih menurut Asep, bahwa peserta KIS sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, adapun jika pasien tidak mampu itu harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pihak Pemerintahan Desa setempat yang dilampirkan saat proses adminitrasi.
Jika semua tersebut benar adanya itu ada kebijakan dari manajemen RSU Pandega untuk mendapatkan keringanan pembebasan biaya ambulance antar jenazah, bahkan bisa saja pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial membantu mengcover untuk biaya ambulance bahkan menggratiskan mengantar jenazah ke pihak keluarga, pungkasnya.***H2
Baca Juga Pemkab Ciamis Gelar Do’a Bersama Untuk Keselamatan Eril Putra Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang