Adanya Dugaan Tipikor di Desa Panumbangan
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Terkait Adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2021 yang terjadi di Pemerintah desa panumbangan dan sudah dilaporkan oleh masyarakat akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui (Inspektur Bantuan Khusus) Irbansus yang langsung turun ke kantor Pemdes Panumbangan untuk memintai keterangan para pihak. Kamis (25/08/22).

Pihak inspektorat pun melakukan pemanggilan para RT dan BPD untuk dimintai keterangan secara bergiliran di ruangan secara terpisah dan bergantian, para RT dan BPD pun memberikan keterangannya kepada pihak inspektorat sesuai pertanyaan dari inspektorat, setelah sebelumnya para perangkat desa pun sudah dimintai keterangan oleh pihak inspektorat.
Usai melakukan pemanggilan, Syaiful Selamet selaku (Inspektur Bantuan Khusus) Irbansus Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa kami dari inspektorat Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan di desa Panumbangan terkait dengan adanya laporan dari masyarakat dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintah Desa panumbangan serta adanya permintaan audit dari aparat kepada kami. Ucapnya.
“Adapun penyelenggaraan pemerintahan di desa panumbangan tahun 2021 yang kami lakukan, ini merupakan salah satu bagian dari beberapa tahapan yang sudah kita laksanakan dengan pemeriksaan di desa panumbangan ini terutama untuk memperoleh keterangan guna memberikan keyakinan kepada kami dari pemerintah desa dengan proses pengumpulan – pengumpulan bukti yang terjadi di Desa Panumbangan.” Jelas Syaiful.
Inspektorat Ciamis Lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan
Lanjut Syaiful menambahkan, jadi dalam proses pemberian investigasi tidak serta merta kita itu harus langsung turun ke lapangan, ada beberapa tahapan, diantaranya Kami juga akan proses pengumpulan bukti mulai dari melakukan penganalisaan, serta melakukan analisis di awal yang sudah kita lalui, pendapat tentang informasi sementara lalu mempunyai keterangan-keterangan dari para pihak dan seperti sekarang yang sedang dilakukan adalah melakukan konfirmasi, ini merupakan salah satu bentuk konfirmasi terhadap bukti yang ada. Imbuhnya.

“Sehingga tim kami juga memang berencana untuk melakukan pengujian-pengujian guna memperoleh keyakinan di dalam menarik suatu kesimpulan dalam hasil pemeriksaan untuk melihat apakah ini terbukti atau tidak terbukti, kalau terbukti itu seperti apa? sehingga ini dapat menentukan ke tahapan proses Selanjutnya apa aja yang di perintahkan oleh pemerintah desa.” Ungkapnya.
Masih kata Syaiful, dan yang dilakukan pemeriksaan oleh kami sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak masyarakat serta permohonan permintaan yaitu terkait dengan pengolahan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) terdiri dari Dana Desa, bantuan keuangan provinsi, tapi titik beratnya memang dari sumber PAD juga ada yang terstruktur di dalam konteks APBDes tahun 2021 itu yang kita periksa. Katanya.
“Kalau Berbicara masalah ada kerugian negara atau tidak itu merupakan materi dalam penanganan sehingga tidak bisa kita sampaikan dan itu disampaikannya nanti mungkin setah beberapa lama setelah penanganan ini.” Ujarnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Syaiful juga menuturkan, Adapun proses dalam tahapan untuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ini masih ada di tahapan klarifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang ada, apabila kita sudah melaksanakan hasil pemeriksaan kalau sudah ditarik kesimpulan maka tahapan berikutnya kami akan melakukan gelar perkara dengan yang meminta, yaitu aparat penegak hukum (APH) dari sana tidak berselang lama setelah kita melaksanakan gelar perkara kemudian kita menerbitkan ±10 hari setelah dilakukannya gelar perkara. Tuturnya.

“Saya juga berharap dan menghimbau, Dalam proses penyediaan ataupun melaksanakan pemerintahan desa tolong ikuti peraturan perundang-undangan yang sudah mengaturnya dan tidak bisa mengambil suatu kebijakan tersendiri dari luar ketentuan yang ada dan proses pengambilan keputusan apalagi untuk kepentingan masyarakat tolong diajak komunikasi lembaga-lembaga yang ada di pemerintah Desa karena itu merupakan bagian sinergis, sehingga nantinya akan terjadi sinergitas dalam bekerja membangun desa, terutama dalam melayani masalah kemasyarakatan, karena salah satu kewajibannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.” Harapnya.
Adapun untuk menjaga kondusifitas, saya berharap khususnya untuk desa Panumbangan saling bekerja sama dan duduk secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan, masing-masing melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga tidak ada para pihak yang dirugikan. Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Mamat Samsu Sekretaris Desa saat akan di wawancara dengan tegasnya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa, hanya saja pihak inspektorat menyuruh untuk memanggil LPM, BPD, Perangkat Desa, untuk di kumpulkan di aula desa. Ucapnya.

Saat ditanya terkait permasalahan di desanya sendiri? Mamat menjawab teu apal (tidak tahu) pokoknya tidak sinkron. Ujarnya.
Disinggung awal mula permasalahan yang timbul di desa panumbangan dengan adanya pergeseran jabatan? Mamat membenarkan, ini awalnya ada pergeseran jabatan yang menjadi permasalahan. Singkat Mamat Samsu.
Dilain pihak Endang Kusnadi selaku tokoh masyarakat di desa panumbangan mengatakan, terkait dengan pemanggilan hari ini itu adalah langkah positif dari pemerintah Kabupaten Ciamis, dan saya sendiri sebagai tokoh sangat mendukung karena ini adalah bagian dari usaha untuk meng-clear-kan masalah yang ada dan menyelesaikan masalah yang ada. Katanya

“Mudah-mudahan dengan adanya pihak inspektorat dari Ciamis, masalah yang ada di Desa Panumbangan itu menjadi clear atau selesai dan bahkan mudah-mudahan selesainya dengan cara yang luar biasa baiknya, seperti itulah yang saya harapkan dengan datangnya dari inspektorat Kabupaten Ciamis.” Tandasnya. (AM)
Baca Juga Soimah Kini Resmi Menjabat Kepala Kajaksaan Negeri Ciamis
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang